Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cek Penerima BSU Rp 1 Juta via WA BPJS Ketenagakerjaan

Kompas.com - 12/08/2021, 14:44 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Cara cek penerima bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji Rp 1 juta kini bisa dilakukan melalui layanan pesan WhatsApp (WA) BPJS Ketenagakerjaan.

BSU atau subsidi gaji Rp 1 juta tersebut kerap disebut juga sebagai bantuan langsung tunai atau BLT BPJS Ketenagakerjaan karena dicairkan secara tunai melalui data BPJS Ketenagakerjaan.

Layanan nomor WA BPJS Ketenagakerjaan dibuka, pasalnya laman resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id yang sedianya bisa dipakai untuk cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan online, kini tidak dapat diakses.

Baca juga: Cair Lewat Bank BUMN, Cek Penerima Bantuan Subsidi Gaji di Sini

Laman tersebut memuat tulisan "mohon maaf halaman yang anda kunjungi saat ini sedang dalam pengembangan/peningkatan kapasitas".

Lalu, apa sebenarnya penyebab laman BPJS Ketenagakerjaan untuk mengecek penerima subsidi upah tak bisa diakses?

Twitter resmi lembaga tersebut, @BPJSTKinfo, menjelaskan bahwa laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id tak bisa diakses karena sedang dalam tahap pemeliharaan atau maintenance.

"Hai sahabat, mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Saat ini website BPJS Ketenagakerjaan sedang menjalani maintenance dalam rangka peningkatan kapasitas layanan informasi bagi para peserta," tulis akun Twitter @BPJSTKinfo.

Baca juga: Subsidi Gaji Rp 1 Juta Cair, Ini Cara Mengecek Penerimanya via Online

Sebagai alternatifnya, masyarakat yang membutuhkan informasi soal subsidi gaji atau yang lainnya bisa menghubungi nomor hotline yang telah disediakan.

"Untuk informasi seputar layanan, sahabat dapat juga mengakses melalui nomor Whatsapp 081380070175 atau link berikut http://wa.me/6281380070175," sambung akun tersebut.

Nomor WA BPJS Ketenagakerjaan tersebut bisa diakses bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi dan bila mengalami kendala terkait layanan program BPJamsostek.

Adapun informasi yang dapat diperoleh sebagai berikut:

  1. Informasi kepesertaan
  2. Informasi klaim
  3. Informasi kanal layanan
  4. E-form pengaduan
  5. Informasi calon penerima bantuan subsidi gaji 2021

Baca juga: Cara Cek Penerima Subsidi Upah di Laman bpjsketenagakerjaan.go.id

Artinya, untuk cek penerima subsidi gaji via WA kini bisa dilakukan melalui nomor WA BPJS Ketenagakerjaan yang sudah disediakan.

“Sahabat, BPJAMSOSTEK berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan terbaik agar manfaat bisa diterima dengan baik oleh peserta,” tegas BPJS Kenetagakerjaan.

“Untuk itu, Sahabat bisa WhatsApp melalui nomor 081380070175 untuk mendapatkan informasi dan bila mengalami kendala terkait layanan program BPJAMSOSTEK,” sambung akun tersebut.

Cara cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan online

Sebelumnya, pada laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, kini sudah tersedia fitur cek penerima BSU 2021. Fitur tersebut dapat dibuka pada laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bantuan-subsidi-upah.html melalui gawai atau komputer.

Baca juga: Ini Cara Cek Daftar Penerima dan Syarat Pencairan Subsidi Upah Rp 1 Juta

Berikut cara cek penerima bantuan subsidi gaji selengkapnya:

  1. Buka laman resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bantuan-subsidi-upah.html
  2. Geser tampilan ke posisi paling akhir untuk menuju fitur cek penerima BSU 2021
  3. Ketik NIK pada kolom yang tersedia
  4. Ketik nama lengkap sesuai KTP pada kolom yang tersedia
  5. Ketik tanggal lahir pada kolom yang tersedia
  6. Centang aktivasi kode chapcha dan ketik kode tersebut pada kolom yang tersedia
  7. Klik lanjutkan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com