Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Begini Cara Dapatkan NIB yang Jadi Syarat Daftar BPUM

Kompas.com - 14/08/2021, 19:09 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali menyalurkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) kepada para pelaku usaha tahun ini. Untuk menerima bantuan tersebut, para UMKM perlu mendaftar dengan memberikan data.

Salah satu data yang diperlukan untuk mengajukan BPUM adalah Nomor Induk Berusaha (NIB). Biasanya, Dinas Koperasi meminta NIB atau Surat Keterangan Usaha (SKU) dari kelurahan.

Adapun NIB didapat ketika kamu mengajukan izin usaha melalui Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik alias Online Single Submission (OSS) melalui laman oss.go.id. Nantinya, kamu juga akan mendapat IUMK.

Baca juga: Ingin Mencairkan BPUM UMKM? Ini Caranya agar Tidak Antre

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan, izin usaha bakal didapat tak lama setelah kamu mendaftarkan usahamu, utamanya jika usaha berisiko rendah tanpa memerlukan izin lingkungan dan izin penting lainnya.

Mengutip laman Kementerian Investasi, Sabtu (14/8/2021), NIB berbentuk 13 digit acak yang diberi pengaman dan disertai tandatangan elektronik.

Selain untuk keperluan mendaftar BPUM, NIB berguna sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan.

Dengan pengajuan NIB, pelaku usaha dapat mengajukan izin usaha dan izin komersial atau operasional.

Baca juga: 2 Cara Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan via Online

Nah untuk itu, begitu cara mendapat NIB dengan mendaftarkan usahanya melalui sistem OSS. Berikut ini cara memiliki hak akses ke sistem OSS.

1. Akses lama oss.go.id.

2. Klik tab "Ajukan Perizinan Usaha Mikro dan Kecil".

3. Masukkan Jenis Pelaku Usaha pada kolom yang tersedia. Ada 2 pilihan yang bisa dipilih sesuai status usahamu, yakni orang perseorangan atau badan usaha.

4. Masukkan NIK, nama, jenis kelamin, tanggal lahir, alamat, alamat email, nomor telepon, dan isi kode captcha, lalu klik daftar.

5. Buka email yang telah kamu daftarkan ke sistem OSS untuk verifikasi.

6. Klik tombol aktivasi pada email tersebut, kemudian login di laman web yang sama untuk melanjutkan. Username dan password untuk login akan tertera di email selanjutnya yang dikirim OSS.

Baca juga: Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta di Eform BRI

Setelah berhasil daftar dan login, maka kamu diarahkan untuk mendaftarkan usahamu. Berikut ini tata caranya.

1. Klik mulai, kemudian isi data pribadi, NPWP, dan kepemilikan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Jika belum punya NPWP, maka kamu bisa mengajukan NPWP di sistem yang sama.

2. Kemudian isi data usaha. Klik tambah bidang usaha, lalu isi data-data yang diperlukan meliputi luas lahan usaha, alamat usaha, nama usaha, modal usaha, dan lain-lain.

3. Isi data-data yang diperlukan. Jika sudah memulai usaha, status tempat usaha, isi omzet, perkiraan hasil penjualan per tahun, dan lain-lain. Kemudian isi sampai tahap akhir formulir elektronik.

4. Jika usahamu berisiko rendah, maka kamu akan mendapat izin usaha beserta Nomor Induk Berusaha (NIB) saat itu juga yang bisa kamu gunakan untuk keperluan usahamu.

Baca juga: Ini Cara Memilih Tanggal dan Tempat Pencairan BPUM UMKM di E-Form BRI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com