KOMPAS.com - SPT adalah istilah yang barangkali sudah tak asing lagi bagi wajib pajak atau mereka yang sudah memegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). SPT adalah singkatan dari Surat Pemberitahuan Tahunan. Lalu apa itu SPT?
Dikutip dari laman Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, SPT adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan atau pembayaran pajak, objek pajak atau bukan objek pajak.
SPT juga dipergunakan untuk melaporkan harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut SPT Tahunan yang meliputi SPT Tahunan Orang Pribadi dan SPT Tahunan Badan.
Baca juga: Penasaran Berapa Harga Bensin di Arab Saudi yang Kaya Minyak?
Regulasi mengenai setiap wajib pajak melaporkan SPT adalah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Dalam undang-undang tersebut ditegaskan, pemerintah mengharuskan seluruh wajib pajak untuk melaporkan SPT sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemberlakukan SPT adalah karena sistem perpajakan Indonesia menganut sistem self assessment system, artinya wajib pajak merupakan pihak yang berperan aktif dalam menghitung, membayar, dan melaporkan besaran pajaknya ke kantor pajak.
Setiap pekerja pasti menerima bukti potong sebagai bukti setoran pajak yang telah dipungut dan dilaporkan oleh pemberi kerja. Formulir bukti potong tersebut terbagi menjadi dua yakni formulir 1721 A1 untuk karyawan swasta, dan formulir 1721 A2 untuk ASN.
Baca juga: Ini Panduan Cara Lapor SPT Tahunan 2020 via e-Filling Online
Sementara dalam pelaporannya, formulir SPT adalah terbagi menjadi tiga yakni 1770 SS, 1770S, dan 1770. Berikut penjelasannya:
SPT tahunan adalah dilaporkan menggunakan formulir tertentu, tergantung dari jenis pajak yang dilaporkan dan jatuh temponya. Bagi mereka yang tidak melaporkan SPT atau terlmbat melaporkan SPT, maka akan dikenakan sanksi berupa denda.
Sebagai contoh, apabila seorang wajib pribadi (perseorangan) tidak melaporkan SPT, maka pekerja yang bersangkutan akan didenda sebesar Rp 100.000. Sementara untuk wajib pajak badan, denda yang berlaku untuk keterlambatan pelaporan SPT adalah Rp 1.000.000.
Namun saat ini, pelaporan SPT semakin mudah karena bisa dilakukan secara online melalui laman DJP online. Karyawan yang jadi wajib pajak bisa melaporkan SPT dengan menggunakan bukti potong pajak yang diberikan pemberi kerja.
Baca juga: Simak Cara Membuat NPWP Online, Mudah dan Cepat
Simak informasi fitur lain dalam DJP Online di tautan berikut ini.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.