JAKARTA, KOMPAS.com - Likuidasi adalah istilah di dalam ilmu akuntansi yang kerap kita dengar. Biasanya, istilah ini muncul ketika ramai pemberitaan mengenai konflik sebuah perusahaan.
Istilah ini kerap digunakan untuk menyatakan penyusutan aset atau harta tertentu.
Sebenarnya, apa itu likuidasi?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), likuidasi adalah pembubaran perusahaan sebagai badan hukum yang meliputi pembayaran kewajiban kepada para kreditor dan pembagian harta yang tersisa kepada para pemegang saham (persero).
Sedangkan menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 272/PMK/05/2014 mengenai Pelaksanaan Likuidasi Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan pada Kementerian Negara/Lembaga dijelaskan, arti likuidasi yakni tindakan penyelesaian seluruh aset dan kewajiban sebagai akibat pengakhiran/pembubaran entitas akuntasi dan atau entitas pelaporan pada kementerian negara/lembaga.
Baca juga: Apa Itu Freelance: Untung Rugi dan Bedanya dengan Full Time
Sehingga bisa dikatakan, likuidasi yakni istilah yang kerap digunakan untuk merujuk pada posisi aset atau kekayaan sebuah perusahaan.
Di Indonesia, terdapat beberapa aturan yang di dalamnya mengatur mengenai proses likuidasi.
Aturan tersebut yakni:
Baca juga: Perusahaan Modal Ventura: Pengertian, Sejarah, dan Jenis Pembiayaan
Di dalam buku Hukum dalam Ekonomi (2008) dijelaskan, di pasal 114 UUPT dijelaskan, pembubaran dan likuidasi perseroan tebatas bisa terjadi karena: