Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ekonom Sarankan PPh di ATas Rp 5 Miliar per Tahun Naik Menjadi 45 Persen

Kompas.com - 16/08/2021, 17:55 WIB
Bambang P. Jatmiko

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Ekonom Bhima Yudhistira menilai tarif Pajak Penghasilan (PPh) di atas Rp 5 miliar per tahun perlu naik menjadi 40-45 persen dari saat ini 30 persen untuk mencapai target penerimaan pajak dalam RUU APBN 2022 yang ditargetkan sebesar Rp1.506,9 triliun.

Ia mengatakan pemerintah mesti berhati-hati meningkatkan target penerimaan pajak pada 2022 karena bisa menggerus daya beli masyarakat sehingga berpengaruh terhadap konsumsi dan pertumbuhan ekonomi yang diperkirakan berkisar 5-5,5 persen.

“Sekarang yang harus disiapkan adalah sistem dan target penerimaan pajak yang jelas. Kelompok penghasilan paling atas atau di atas Rp5 miliar perlu penambahan tarif pajak menjadi 40-45 persen,” kata Bhima yang menjabat sebagai Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) sebagaimana dikutip dari Antara, Senin (16/8/2021).

Baca juga: Kemenkeu Atur Dokumen yang Sama dengan Faktur Pajak, Simak Jenisnya

Dalam RUU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP), pemerintah berencana meningkatkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) orang dengan penghasilan di atas Rp5 miliar per tahun.

Hanya saja, pemerintah mengusulkan kenaikan tarifnya hanya menjadi 35 persen dari 30 persen.

Selain meningkatkan tarif pajak orang kaya, menurut Bhima, pemerintah juga perlu memberlakukan pajak karbon untuk menurunkan emisi industri dan pertambangan, sekaligus meningkatkan penerimaan pajak. Kemudian, celah penghindaran pajak juga harus ditutup.

“SDM (Sumber Daya Manusia) dan sistem perpajakannya harus disiapkan dengan matang, karena itu kunci keberhasilan implementasi pajak,” imbuh Bhima.

Ia menyarankan pemerintah tidak mengubah tarif pajak untuk bahan makanan, layanan kesehatan, dan pendidikan. Peningkatan tarif untuk ketiga objek tersebut bisa menurunkan konsumsi kelas menengah.

Sementara itu, pengamat pajak DDTC Bawono Kristiaji menilai target penerimaan perpajakan tahun 2022 yang tumbuh 4,3 persen dibandingkan target dalam APBN 2021 relatif moderat dan tidak mustahil untuk dicapai.

Baca juga: Mau Beli Rumah Bebas Pajak? Simak Ketentuan Berikut

Penerimaan perpajakan pada 2022 mendatang, menurutnya, akan dipengaruhi oleh pemulihan ekonomi seiring dengan pengendalian COVID-19, dan reformasi perpajakan yang tertuang dalam RUU KUP.

“Namun demikian, adanya risiko terjadinya shortfall di tahun ini sepertinya akan membuat target 2022 akan menjadi lebih menantang. Terutama dengan adanya kondisi pandemi yang belum sepenuhnya bisa teratasi sehingga membuat aktivitas ekonomi tidak terlalu menggembirakan, kata Bawono kepada Antara di Jakarta, Senin.

Sebelumnya, Presiden Jokowi membacakan RUU APBN 2022 yang menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp1.506,9 triliun atau naik 4,3 persen dibandingkan target dalam APBN 2021 yang sebesar Rp1.444,5 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

Whats New
Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Earn Smart
Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Whats New
Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Whats New
OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

Whats New
Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Whats New
Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Work Smart
PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

Whats New
MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

Whats New
Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Whats New
Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Whats New
Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

Work Smart
Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

Whats New
Kominfo Kembali Buka Pendaftaran Startup Studio Indonesia, Ini Syaratnya

Kominfo Kembali Buka Pendaftaran Startup Studio Indonesia, Ini Syaratnya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com