Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buat Akun di prakerja.go.id untuk Daftar Kartu Prakerja Gelombang 18

Kompas.com - 17/08/2021, 11:55 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis

Terdapat sejumlah syarat mendaftar Kartu Prakerja, berikut selengkapnnya:

  • WNI berusia 18 tahun ke atas.
  • Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
  • Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
  • Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
  • Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
  • Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Baca juga: Tunggu Gelombang 18 Kartu Prakerja Dibuka, Simak Dulu Cara Tukar Voucer Pelatihannya

Langkah mudah ikut Kartu Prakerja

Bagi yang masih bingung mengenai tata cara pendaftaran dan tahapan mengikuti program Kartu Prakerja Gelombang 18, sebaiknya pahami langkah mudah berikut:

  1. Pendaftaran: Daftar dengan data diri kamu. Siapkan e-mail, NIK, nomor KK dan nomor HP yang masih aktif untuk mendaftar.
  2. Seleksi: Ikuti tes motivasi & kemampuan dasar untuk bisa mengikuti seleksi gelombang dan tunggu pengumuman hasilnya.
  3. Pilih Pelatihan: Pilih pelatihan yang kamu minati di Mitra Platform Digital dan bayar dengan Kartu Prakerja.
  4. Ikuti Pelatihan: Selesaikan pelatihan dan dapatkan sertifikat.
  5. Beri Rating dan Ulasan: Berikan rating dan ulasan terhadap pelatihan yang telah kamu ikuti.
  6. Insentif Biaya Mencari Kerja: Sambungkan rekening/e-wallet di salah satu Mitra Pembayaran untuk mendapat insentif Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan setelah kamu menyelesaikan pelatihan.
  7. Insentif Pengisian Survei Evaluasi: Isi 3 survei yang diberikan dan dapatkan insentif Rp50 ribu untuk setiap survei.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com