Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harga Tes PCR Turun, Ini Kata Dirut Garuda

Kompas.com - 20/08/2021, 10:37 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Maskapai penerbangan Garuda Indonesia menyambut baik keputusan pemerintah yang mengubah batasan tarif tertinggi pemeriksaan Covid-19 melalui metode RT-PCR. Adapun tes RT-PCR merupakan salah satu syarat perjalanan udara.

Harga terbaru tertuang dalam Surat Edaran Nomor: HK.02.02/I/2845/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Batasan tarif tertinggi RT-PCR kini menjadi Rp 495.000 untuk daerah di Jawa-Bali, dan Rp 525.000 untuk daerah luar Jawa-Bali. Dalam SE sebelumnya, batas harga pemeriksaan RT-PCR sebesar Rp 900.000.

Baca juga: Jokowi Turunkan Harga Tes PCR Jadi Rp 450.000, Ini Tanggapan Perhimpunan RS

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, dengan semakin terjangkaunya harga tes RT-PCR maka diharapkan mampu meningkatkan trafik jumlah penumpang pesawat. Terlebih sejak pandemi Covid-19, jumlah penumpang Garuda Indonesia turun signifikan

"Memang kami menyadari ketika pengetatan perjalanan itu dilakukan dengan salah satu syarat harus PCR ini impact-nya terhadap penurunan jumlah penumpang. Oleh sebab itu, bila PCR ini turun harganya, kami tentu saja berharap akan ada peningkatan trafik di kemudian hari," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Kamis (19/8/2021).

Meski demikian, ia menekankan, penurunan jumlah penumpang tidak serta-merta hanya disebabkan oleh persyaratan tes RT-PCR, tetapi juga karena banyak kondisi lainnya yang mempengaruhi seperti situasi di destinasi, pembatasan penerbangan untuk anak, dan sebagainya.

"Kami pada dasarnya sangat setuju dari Garuda untuk bersama-sama dengan pemerintah memastikan bahwa penyebaran Covid-19 ini bisa turun secara drastis," kata Irfan.

Di sisi lain, ia berharap, adanya kelonggaran aturan syarat penerbangan domestik di masa PPKM yakni menjadi dengan sertifikat vaksin dan surat negatif Covid-19 dari hasil tes antigen.

Lantaran, saat ini aturan yang berlaku adalah penerbangan untuk antar bandara di wilayah Jawa-Bali bisa dengan tes antigen bila penumpang sudah vaksin dua dosis. Sementara, penumpang yang vaksin satu dosis harus dengan tes RT-PCR.

Begitu pula dengan penerbangan ke bandara di luar wilayah Jawa-Bali masih diharuskan untuk tes RT-PCR, baik penumpang itu vaksin dua dosis atau satu dosis.

"Kami tentu saja berharap tidak lama lagi antigen dan vaksin menjadi syarat yang lebih mudah, dibandingkan vaksin dan PCR. Walaupun kita percaya bahwa kalau sudah divaksinasi dua kali posisinya jauh akan lebih baik," jelasnya.

Baca juga: Jumlah Penumpang Turun, Garuda Indonesia Berharap Penerbangan Umrah Dibuka

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com