JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyasrakat (PPKM) untuk menekan penyebaran pandemi virus corona (Covid-19) di wilayah Jawa dan Bali (PPKM Jawa-Bali).
Di dalam keputusan yang aturan turunannya diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) tersebut, PPKM diperpanjang sampai tanggal 30 Agustus.
Tingkat penerapan PPKM berbeda-beda di setiap wilayah Kabupaten/Kota, disesuaikan dengan level yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Baca juga: PPKM Level 3, Ini Aturan Operasional Pasar, PKL hingga Mal
Untuk wilayah Jawa-Bali misalnya, saat ini, sebanyak 67 kabupaten/kota di wilayah Jawa-Bali yang menerapkan PPKM level 3. Sementara, 8 daerah kini telah menerapkan PPKM level 2.
Adapun wilayah yang masih harus menerapkan PPKM level 4 di Jawa-Bali masih ada 51 kabupaten/kota.
Rincian aturan PPKM level 3 di wilayah Jawa Bali tertuang di dalam Inmendagri Nomor 35 Tahun 2021.
Salah satu yang diatur di dalam Inmendagri tersebut yakni aturan perkantoran selama PPKM level 3.
Di dalam aturan tersebut dijelaskan, untuk sektor nonesensial, pemberlakukan workf from home atau kerja dari rumah masih berlaku 100 persen (PPKM level 3 WFH).
Sementara, untuk sektor esensial, aturan kapasitas kerja PPKM level 3 kantor beragam tergantung pada sektor.
Baca juga: Simak Syarat Naik KRL di Masa PPKM Level 3
Ketentuannya, ada sektor yang diizinkan untuk bekerja dari kantor dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkalitan dengan pelayanan masyarakatn, serta 25 persen untuk pelayanan administrasi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.