Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

PPKM Diperpanjang sampai Tanggal Berapa? Simak Penjelasan Jokowi

Kompas.com - 24/08/2021, 09:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Jokowi kembali mengumumkan perpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk menekan penyebaran pandemi virus corona (Covid-19) di kawasan Jawa dan Bali (PPKM Jawa-Bali).

PPKM diperpanjang sampai tanggal berapa adalah pertanyaan yang berseliweran di media sosial. Dalam pengumuman terbaru, akhirnya PPKM diperpanjang sampai tanggal 30 Agustus.

Tingkat penerapan PPKM di lapangan juga dilakukan berdasarkan level yang ditetapkan pemerintah. Level untuk setiap daerah berbeda-beda tergantung dari tingkat penularan virus corona, di mana level tertinggi adalah PPKM Level 4.

"Dengan melihat mulai membaiknya beberapa indikator, pemerintah akan mempertimbangkan untuk melakukan penyesuaian secara bertahap atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat," jelas Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden dikutip pada Selasa (24/8/2021).

Baca juga: Menko Airlangga: PPKM Akan Berlangsung Selama Pandemi Masih Bersama Kita

Tak hanya itu, penyesuaian PPKM Jawa-Bali lainnya, yaitu pengunjung restoran diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal kapasitas 25 persen pengunjung, dua orang per meja dan waktu operasionalnya dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.

Pusat perbelanjaan atau mal juga diperbolehkan buka sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan maksimal 50 persen kapasitas pengunjung. Namun, harus tetap dibarengi dengan protokol kesehatan secara ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah.

Kemudian, industri berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen. Namun apabila menjadi klaster baru Covid-19 maka akan ditutup selama 5 hari selama PPKM Jawa-Bali.

"Penyesuaian atas beberapa kegiatan masyarakat ini dibarengi dengan protokol kesehatan yang ketat dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk," kata Jokowi.

Baca juga: PPKM Jabodetabek Turun ke Level 3, Bali-Yogyakarta Masih Level 4

Sebelumnya diberitakan, pemerintah kembali melanjutkan PPKM Jawa-Bali untuk menekan penyebaran virus corona. Kebijakan kali ini adalah penurunan level PPKM terhitung sejak 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021.

"Pemerintah memutuskan mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 jadi level 3," kata Jokowi.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Pangkas Biaya 'Bakar Uang', Pendapatan GOTO Sepanjang 2022 Naik jadi Rp 11,3 Triliun

Pangkas Biaya "Bakar Uang", Pendapatan GOTO Sepanjang 2022 Naik jadi Rp 11,3 Triliun

Whats New
KCIC Buka Lowongan Kerja Penerjemah Bahasa Mandarin, Simak Kualifikasinya

KCIC Buka Lowongan Kerja Penerjemah Bahasa Mandarin, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Viral Video Nasabah 'Ngamuk'', BTN Janji Ganti Dana yang Hilang, Jika..

Viral Video Nasabah "Ngamuk'', BTN Janji Ganti Dana yang Hilang, Jika..

Whats New
Antisipasi Uang Palsu, BI Imbau Masyarakat Tukar Uang Lewat Bank Resmi

Antisipasi Uang Palsu, BI Imbau Masyarakat Tukar Uang Lewat Bank Resmi

Whats New
Ombudsman Sebut Bappebti Lakukan Maladministrasi Pendaftaran Izin Usaha PT DFX

Ombudsman Sebut Bappebti Lakukan Maladministrasi Pendaftaran Izin Usaha PT DFX

Whats New
DANA hingga ShopeePay Resmi Jadi Peserta BI-Fast

DANA hingga ShopeePay Resmi Jadi Peserta BI-Fast

Whats New
Menipis, Bulog Sebut Stok Cadangan Beras Pemerintah Tinggal 230.000 Ton

Menipis, Bulog Sebut Stok Cadangan Beras Pemerintah Tinggal 230.000 Ton

Whats New
Menpan-RB Ungkap Kebiasaan Pejabat Daerah Saat Dinas ke Jakarta

Menpan-RB Ungkap Kebiasaan Pejabat Daerah Saat Dinas ke Jakarta

Whats New
Cara Transfer BI Fast di BCA, BRI, Mandiri, BNI, BTN, dan BSI

Cara Transfer BI Fast di BCA, BRI, Mandiri, BNI, BTN, dan BSI

Spend Smart
Tujuh Strategi Perry Warjiyo 'Nakhodai' Bank Indonesia pada Periode Kedua

Tujuh Strategi Perry Warjiyo "Nakhodai" Bank Indonesia pada Periode Kedua

Whats New
Erick Thohir Cerita Awal Mula Lahan Depo Plumpang Dikuasai Warga

Erick Thohir Cerita Awal Mula Lahan Depo Plumpang Dikuasai Warga

Whats New
IHSG Parkir di Zona Merah, Saham GOTO, MEDC, dan ADMR Rontok

IHSG Parkir di Zona Merah, Saham GOTO, MEDC, dan ADMR Rontok

Whats New
Mentan Tak Hadir Rapat di DPR, Ketua Komisi IV: Jujur, Saya Tersinggung

Mentan Tak Hadir Rapat di DPR, Ketua Komisi IV: Jujur, Saya Tersinggung

Whats New
BI Ungkap Tantangan yang Dihadapi Ekonomi Indonesia Tahun Ini

BI Ungkap Tantangan yang Dihadapi Ekonomi Indonesia Tahun Ini

Whats New
Sindir Pengkritik, Luhut: Orang yang Tidak Pernah Bekerja di Pemerintahan Enggak Usah Banyak Omong

Sindir Pengkritik, Luhut: Orang yang Tidak Pernah Bekerja di Pemerintahan Enggak Usah Banyak Omong

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+