JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Jokowi kembali mengumumkan perpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk menekan penyebaran pandemi virus corona (Covid-19) di kawasan Jawa dan Bali (PPKM Jawa-Bali).
PPKM diperpanjang sampai tanggal berapa adalah pertanyaan yang berseliweran di media sosial. Dalam pengumuman terbaru, akhirnya PPKM diperpanjang sampai tanggal 30 Agustus.
Tingkat penerapan PPKM di lapangan juga dilakukan berdasarkan level yang ditetapkan pemerintah. Level untuk setiap daerah berbeda-beda tergantung dari tingkat penularan virus corona, di mana level tertinggi adalah PPKM Level 4.
"Dengan melihat mulai membaiknya beberapa indikator, pemerintah akan mempertimbangkan untuk melakukan penyesuaian secara bertahap atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat," jelas Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden dikutip pada Selasa (24/8/2021).
Baca juga: Menko Airlangga: PPKM Akan Berlangsung Selama Pandemi Masih Bersama Kita
Tak hanya itu, penyesuaian PPKM Jawa-Bali lainnya, yaitu pengunjung restoran diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal kapasitas 25 persen pengunjung, dua orang per meja dan waktu operasionalnya dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.
Pusat perbelanjaan atau mal juga diperbolehkan buka sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan maksimal 50 persen kapasitas pengunjung. Namun, harus tetap dibarengi dengan protokol kesehatan secara ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah.
Kemudian, industri berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen. Namun apabila menjadi klaster baru Covid-19 maka akan ditutup selama 5 hari selama PPKM Jawa-Bali.
"Penyesuaian atas beberapa kegiatan masyarakat ini dibarengi dengan protokol kesehatan yang ketat dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk," kata Jokowi.
Baca juga: PPKM Jabodetabek Turun ke Level 3, Bali-Yogyakarta Masih Level 4
Sebelumnya diberitakan, pemerintah kembali melanjutkan PPKM Jawa-Bali untuk menekan penyebaran virus corona. Kebijakan kali ini adalah penurunan level PPKM terhitung sejak 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021.
"Pemerintah memutuskan mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 jadi level 3," kata Jokowi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.