Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Diperpanjang sampai Tanggal Berapa? Simak Penjelasan Jokowi

Kompas.com - 24/08/2021, 09:00 WIB
Muhammad Idris

Penulis

PPKM luar Jawa-Bali

Selain PPKM diperpanjang sampai tanggal 30 untuk PPKM Jawa-Bali (PPKM diperpanjang sampai tanggal berapa), pemerintah juga memperpanjang PPKM Level 4 di 34 kabupaten/kota luar Jawa Bali dari tanggal 24 Agustus 2021 sampai tanggal 6 September 2021. Dua minggu sebelumnya, PPKM level 4 diterapkan di 45 wilayah luar Jawa-Bali.

Baca juga: PPKM Diperpanjang, Ini Daftar Penyesuaian Terbarunya

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan, PPKM di 34 kabupaten/kota ini diperpanjang lantaran masih tingginya kasus Covid-19.

"Sisanya 34 kab/kota masih tetap berada di level 4 asesmen sehingga berada di level 4, dan ini dituangkan dalam instruksi Mendagri bahwa perpanjangan akan dilakukan 24 Agustus-6 September," kata Airlangga dalam konferensi pers.

Airlangga menuturkan,di wilayah PPKM Level 4 luar Jawa-Bali, tempat kerja harus menerapkan bekerja dari kantor (work from office) 25 persen dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Bila terjadi klaster baru, maka tempat kerja ditutup 5 hari.

Sementara kapasitas tempat ibadah hanya 25 persen atau 30 orang, restoran dan kafe yang menerapkan makan ditempat dibatasi sampai 25 persen atau 2 orang per meja dengan jam operasional hingga pukul 20.00.

Baca juga: PPKM Berakhir Hari Ini, Berikut Ini Saran Ekonom

"(Operasional dalam aturan PPKM Level 3) mal hingga pukul 20.00 waktu setempat, kapasitas maksimum 50 persen dengan prokes diatur dalam Pemda," beber Airlangga.

Adapun kapasitas tempat wisata dan fasilitas umum hanya 25 persen dengan prokes ketat, serta kegiatan seni budaya dan olahraga mencapai 25 persen.

Kemudian, dalam aturan PPKM Level 3, resepsi pernikahan hanya boleh dihadiri 30 orang dengan pembatasan kegiatan hajatan. Sedangkan industri ekspor boleh beroperasi 100 persen, bila terjadi klaster baru maka ditutup 5 hari.

"Aplikasi pedulilindungi ini sebagai syarat untuk berkegiatan atau syarat masuk dalam berbagai kegiatan. Aturan lengkap dikeluarkan Mendagri dalam bentuk Instruksi Mendagri," sebut dia.

Baca juga: Penerimaan Pajak Rendah Akibat PPKM, Kekurangannya Mencapai Rp 87,1 Triliun

Berikut ini 34 kabupaten/kota yang masih masuk dalam kategori level 4 di luar PPKM Jawa-Bali:

  1. Banjarbaru
  2. Balikpapan
  3. Pringsewu, Lampung
  4. Pekanbaru, Riau
  5. Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur
  6. Kutai Timur, Kaltim
  7. Palu, Sulawesi Tengah
  8. Tanah Laut, Kalimantan Selatan
  9. Bangka, Kep. Bangka Belitung
  10. Banjarmasin
  11. Lampung Timur
  12. Bandar Lampung
  13. Tarakan, Kalimantan Utara
  14. Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan
  15. Banggai, Sulawesi Tengah
  16. Batanghari, Jambi
  17. Makassar
  18. Paser, Kalimantan Timur
  19. Poso, Sulawesi Tengah
  20. Palembang
  21. Jayapura
  22. Medan
  23. Banda Aceh
  24. Kupang, NTT
  25. Palangkaraya, Kalimantan Tengah
  26. Pematangsiantar, Sumatera Utara
  27. Sumba Timur, NTT
  28. Kotabaru, Kalimantan Selatan
  29. Manado
  30. Minahasa, Sulawesi Utara
  31. Luwu Timur, Sulawesi Selatan
  32. Padang, Sumbar
  33. Samarinda, Kalimantan Timur
  34. Jambi

Itulah penjelasan resmi dari pemerintah guna menjawab pertanyaan PPKM diperpanjang sampai tanggal berapa. Untuk PPKM Jawa-Bali, pemberlakukan PPKM diperpanjang sampai tanggal 30. Sementara aturan PPKM Level 3 juga diterapkan di sejumlah daerah yang sebelumnya menerapkan PPKM Level 4. 

Baca juga: Ada PPKM, Transaksi Kartu Kredit Online MNC Bank Tumbuh 13 Persen

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Bebastugaskan Pejabatnya yang Ajak Youtuber Korsel Main ke Hotel

Kemenhub Bebastugaskan Pejabatnya yang Ajak Youtuber Korsel Main ke Hotel

Whats New
Libur Kenaikan Yesus Kristus, 328.563 Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Libur Kenaikan Yesus Kristus, 328.563 Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Whats New
OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

Whats New
Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Whats New
Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Whats New
Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Whats New
Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Whats New
Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Whats New
Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Whats New
Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Earn Smart
Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Whats New
Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Whats New
Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Whats New
Pasar Kripto Berpotensi 'Rebound', Simak Prospek Jangka Panjangnya

Pasar Kripto Berpotensi "Rebound", Simak Prospek Jangka Panjangnya

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com