JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Jokowi kembali mengumumkan perpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk menekan penyebaran pandemi virus corona (Covid-19) di kawasan Jawa dan Bali (PPKM Jawa-Bali).
PPKM diperpanjang sampai tanggal berapa adalah pertanyaan yang berseliweran di media sosial. Dalam pengumuman terbaru, akhirnya PPKM diperpanjang sampai tanggal 30 Agustus.
Tingkat penerapan PPKM di lapangan juga dilakukan berdasarkan level yang ditetapkan pemerintah. Level untuk setiap daerah berbeda-beda tergantung dari tingkat penularan virus corona, di mana level tertinggi adalah PPKM Level 4.
"Dengan melihat mulai membaiknya beberapa indikator, pemerintah akan mempertimbangkan untuk melakukan penyesuaian secara bertahap atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat," jelas Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden dikutip pada Selasa (24/8/2021).
Baca juga: Menko Airlangga: PPKM Akan Berlangsung Selama Pandemi Masih Bersama Kita
Tak hanya itu, penyesuaian PPKM Jawa-Bali lainnya, yaitu pengunjung restoran diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal kapasitas 25 persen pengunjung, dua orang per meja dan waktu operasionalnya dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.
Pusat perbelanjaan atau mal juga diperbolehkan buka sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan maksimal 50 persen kapasitas pengunjung. Namun, harus tetap dibarengi dengan protokol kesehatan secara ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah.
Kemudian, industri berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen. Namun apabila menjadi klaster baru Covid-19 maka akan ditutup selama 5 hari selama PPKM Jawa-Bali.
"Penyesuaian atas beberapa kegiatan masyarakat ini dibarengi dengan protokol kesehatan yang ketat dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk," kata Jokowi.
Baca juga: PPKM Jabodetabek Turun ke Level 3, Bali-Yogyakarta Masih Level 4
Sebelumnya diberitakan, pemerintah kembali melanjutkan PPKM Jawa-Bali untuk menekan penyebaran virus corona. Kebijakan kali ini adalah penurunan level PPKM terhitung sejak 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021.
"Pemerintah memutuskan mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 jadi level 3," kata Jokowi.
Untuk wilayah Jawa dan Bali atau PPKM Jawa-Bali, dengan PPKM diperpanjang sampai tanggal 30, wilayah yang turun ke aturan PPKM level 3 di antaranya adalah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya.
Untuk PPKM Jawa-Bali, daerah yang tadinya level 4 berkurang dari 67 kabupaten/kota berkurang menjadi 51 kabupaten/kota.
Baca juga: Luhut: PPKM Akan Terus Berlaku Selama Pandemi
Aturan PPKM Level 3 bertambah dari 59 kabupaten/kota menjadi 67 kabupaten/kota. Begitu juga level 2 yang tadinya hanya dua kabupaten/kota menjadi 10 kabupaten/kota.
Untuk luar Jawa-Bali, daerah level 4 berkurang dari 11 provinsi menjadi tujuh provinsi. Ini terdiri dari 132 kabupaten/kota menjadi 104 kabupaten/kota.
Aturan PPKM Level 3 bertambah dari 215 menjadi 234 kabupaten/kota. Level 2 bertambah dari 39 menjadi 48 kabupaten/kota.
Selain PPKM diperpanjang sampai tanggal 30 untuk PPKM Jawa-Bali (PPKM diperpanjang sampai tanggal berapa), pemerintah juga memperpanjang PPKM Level 4 di 34 kabupaten/kota luar Jawa Bali dari tanggal 24 Agustus 2021 sampai tanggal 6 September 2021. Dua minggu sebelumnya, PPKM level 4 diterapkan di 45 wilayah luar Jawa-Bali.
Baca juga: PPKM Diperpanjang, Ini Daftar Penyesuaian Terbarunya
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan, PPKM di 34 kabupaten/kota ini diperpanjang lantaran masih tingginya kasus Covid-19.
"Sisanya 34 kab/kota masih tetap berada di level 4 asesmen sehingga berada di level 4, dan ini dituangkan dalam instruksi Mendagri bahwa perpanjangan akan dilakukan 24 Agustus-6 September," kata Airlangga dalam konferensi pers.
Airlangga menuturkan,di wilayah PPKM Level 4 luar Jawa-Bali, tempat kerja harus menerapkan bekerja dari kantor (work from office) 25 persen dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Bila terjadi klaster baru, maka tempat kerja ditutup 5 hari.
Sementara kapasitas tempat ibadah hanya 25 persen atau 30 orang, restoran dan kafe yang menerapkan makan ditempat dibatasi sampai 25 persen atau 2 orang per meja dengan jam operasional hingga pukul 20.00.
Baca juga: PPKM Berakhir Hari Ini, Berikut Ini Saran Ekonom
"(Operasional dalam aturan PPKM Level 3) mal hingga pukul 20.00 waktu setempat, kapasitas maksimum 50 persen dengan prokes diatur dalam Pemda," beber Airlangga.
Adapun kapasitas tempat wisata dan fasilitas umum hanya 25 persen dengan prokes ketat, serta kegiatan seni budaya dan olahraga mencapai 25 persen.
Kemudian, dalam aturan PPKM Level 3, resepsi pernikahan hanya boleh dihadiri 30 orang dengan pembatasan kegiatan hajatan. Sedangkan industri ekspor boleh beroperasi 100 persen, bila terjadi klaster baru maka ditutup 5 hari.
"Aplikasi pedulilindungi ini sebagai syarat untuk berkegiatan atau syarat masuk dalam berbagai kegiatan. Aturan lengkap dikeluarkan Mendagri dalam bentuk Instruksi Mendagri," sebut dia.
Baca juga: Penerimaan Pajak Rendah Akibat PPKM, Kekurangannya Mencapai Rp 87,1 Triliun
Berikut ini 34 kabupaten/kota yang masih masuk dalam kategori level 4 di luar PPKM Jawa-Bali:
Itulah penjelasan resmi dari pemerintah guna menjawab pertanyaan PPKM diperpanjang sampai tanggal berapa. Untuk PPKM Jawa-Bali, pemberlakukan PPKM diperpanjang sampai tanggal 30. Sementara aturan PPKM Level 3 juga diterapkan di sejumlah daerah yang sebelumnya menerapkan PPKM Level 4.
Baca juga: Ada PPKM, Transaksi Kartu Kredit Online MNC Bank Tumbuh 13 Persen
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.