JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengeluarkan regulasi pembentukan Badan Pangan Nasional.
Pembentukan lembaga tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66/2021 tentang Badan Pangan Nasional.
Perlu diketahui sebelumnya, pembentukan lembaga ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 129 Undang-undang Nomor 18/2012 tentang Pangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja.
"Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 129 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang tentang Pangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja, perlu dibentuk lembaga pemerintah yang menangani bidang pangan," bunyi Perpres tersebut dikutip Kompas.com, Rabu (25/8/2021).
Baca juga: Ini Strategi Pemerintah Jamin Ketahanan Pangan Nasional
Dalam perpres itu disebutkan juga Badan Pangan Nasional ini akan melaksanakan tugas pemerintah di bidang pangan.
Nantinya lembaga tersebut akan dipimpin oleh seorang kepala dan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden langsung.
Kemudian dijelaskan pula, nantinya lembaga ini akan tersusun atas Kepala, Sekretariat Utama, Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan , Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi, dan Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan.
Dalam Bab 1 pasal 3 juga dibeberkan mengenai fungsinya, yakni:
a.koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, kerawanan pangan dan gizi,penganekaragaman konsumsi pangan, dankeamanan pangan;
b. koordinasi pelaksanaan kebijakan ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan,kerawanan pangan dan gizi, penganekaragaman konsumsi pangan, dan keamanan pangan;
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.