Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Menaker Ida Ingatkan Pekerja Migran Pilih P3MI yang Legal

Kompas.com - 26/08/2021, 13:55 WIB
Inang Sh ,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

Namun, Ida mengatakan, atas upaya negosiasi baik dengan perwakilan Taiwan di Jakarta maupun di Taiwan, pihaknya berhasil memulangkan para PMI dan awak kapal.

"Program repatriasi ini merupakan bentuk hadirnya negara dalam melindungi setiap warga negara termasuk PMI awak kapal di manapun mereka berada,” sebutnya.

Dia menuturkan, pemulangan ini merupakan komitmen pemerintah dalam perlindungan PMI, khususnya kementerian yang menangani bidang tenaga kerja, termasuk PMI.

Ida menambahkan, keberhasilan program repatriasi tersebut merupakan hasil koordinasi dan kolaborasi Kemenaker dengan KDEI di Taipei, beberapa kementerian dan lembaga terkait, serta seluruh pihak di bandara Soekarno Hatta dalam fasilitasi pemulangan awak kapal dan PMI.

Baca juga: Ini Program yang Disiapkan Pemerintah untuk Pekerja Migran yang Dipulangkan dari Malaysia

Adapun, Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) yang merupakan payung hukum pelindungan PMI, secara tegas menjelaskan awak kapal Indonesia merupakan bagian dari PMI.

"Apresiasi setinggi-tingginya terhadap Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Wisma Pademangan dan seluruh pihak di Wisma Pademangan yang telah memfasilitasi karantina para PMI yang tiba di embarkasi Soekarno Hatta," ucapnya.

Pada kesempatan tersebut, Ida didampingi Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Suhartono.

Acara tersebut juga disaksikan Komandan Satgas Covid-19 Wisma Atlet Pademangan I Gede Mahendra dan Kepala Satgas Kesehatan Wisma Atlet Pademangan Imran Pambudi.

Baca juga: Tempat Karantina Pekerja Migran di Batam Tiba-tiba Kena Sidak Kemenaker, Ini Kata Kadisnaker

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com