Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sulitnya Negara Kejar Utang Rp 110 Triliun ke Obligor BLBI

Kompas.com - 28/08/2021, 15:00 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terus mengejar piutang kepada para obligor yang menerima dana BLBI.

Utang yang ditagih bernilai fantastis, mencapai Rp 110,45 triliun yang tersebar di beberapa obligor dan debitur.

Pengejaran dilakukan lantaran sampai saat ini, pemerintah sebagai blanket guarantee debitor masih harus membayar pokok utang dan bunganya.

Baca juga: Korupsi BLBI: Obligor yang Utang, Kenapa Pemerintah yang Bayar Bunga?

Dalam pemanggilan obligor dan debitur pun, pemerintah sudah mendapat tantangan. Beberapa di antara mereka mangkir dari surat panggilan resmi yang dilayangkan satgas sampai dua kali.

Untuk menyatakan satgas tak main-main, pemanggilan ketiga diumumkan lewat surat kabar.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, para obligor yang dipanggil sebanyak tiga kali itu seolah tidak memiliki niat baik untuk membayar utang-utangnya.

Untuk itu pemerintah memilih cara diumumkan ke publik agar mereka segera datang.

"Karena seperti yang tadi disampaikan kalau ada niat baik dan mau menyelesaikan, kita akan membahas dengan mereka. Namun kalau sudah dipanggil satu tidak ada respons, dua kali tidak ada respons, maka memang kami mengumumkan ke publik," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers, Jumat (27/8/2021).

Kejar sampai ke luar negeri

Sri Mulyani tak memungkiri, jalan satgas ke depan akan lebih sulit lantaran tak semua obligor dan aset-asetnya berada di dalam negeri. Satgas harus mengejar hingga ke luar negeri setelah aset-aset di dalam negeri terselesaikan.

Wakil Jaksa Agung RI, Setia Untung Arimuladi mengatakan, upaya penanganan memerlukan langkah yang komprehensif karena bersinggungan dengan hukum.

Pemerintah juga harus mencari jalan keluar untuk pengambilalihan aset di luar negeri, lantaran setiap negara memiliki sistem hukum yang berbeda dengan sistem hukum Indonesia.

"Perlu dilakukan pengepungan segala arah penjuru baik melalui pendekatan hukum, perpajakan, juga kerja sama internasional, serta upaya lainnya untuk pembekuan aset," bebernya di kesempatan yang sama.

Sita aset

Sri Mulyani menjelaskan, satgas akan menyita seluruh aset yang dijadikan kolateral dari pinjaman debitur atau pemilik bank yang mendapat BLBI. Jika aset tersebut tak cukup untuk melunasi utang-utang mereka, maka akan dilakukan cara lain.

Baca juga: Satgas BLBI Bakal Sita 1.672 Aset Tanah Lagi, Luasnya 15,28 Juta M²

Untuk itu, satgas perlu negoisasi terlebih dahulu dengan para debitur dan obligor. Jika mereka berniat melakukan pembayaran kembali melalui aset, maka satgas akan melihat kebenaran sertifikat dan kepemilikannya.

Selain aset tanah dan bangunan, obligor dan debitur bisa saja melunasi utang dengan saham perusahaan hingga tabungannya di bank yang ada saat ini.

"Bisa saja mereka memberikan saham dari perusahaan nanti diberikan valuasi. Bisa saja yang bersangkutan punya account di bank. Kami akan gunakan semua kewenangan negara untuk melihat apakah debitur dan obligor punya aset atas nama yang bersangkutan, entah dana di bank, perusahaan, tanah, atau lainnya," pungkas Sri Mulyani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BI Rate Naik, Perbankan Antisipasi Lonjakan Suku Bunga Kredit

BI Rate Naik, Perbankan Antisipasi Lonjakan Suku Bunga Kredit

Whats New
Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Whats New
Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Whats New
ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

Whats New
KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

Whats New
Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Whats New
Permintaan 'Seafood' Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Permintaan "Seafood" Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Whats New
BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Whats New
Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Whats New
Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Whats New
Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Whats New
Bulog: Imbas Rupiah Melemah, Biaya Impor Beras dan Jagung Naik

Bulog: Imbas Rupiah Melemah, Biaya Impor Beras dan Jagung Naik

Whats New
Harga Emas Terbaru 18 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 18 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Jumat 26 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 26 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com