Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ekonom Nilai Pembentukan Badan Pangan Nasional Tidak Efektif, Mengapa?

Kompas.com - 30/08/2021, 16:05 WIB
Elsa Catriana,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengeluarkan regulasi pembentukan Badan Pangan Nasional yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional.

Pembentukan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 129 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Direktur Program Indef Esther Sri Astuti mengatakan, Badan Pangan Nasional (BPN) bukan menjadi solusi untuk pengembangan sektor pertanian di Indonesia.

Baca juga: BPN Resmi Dibentuk, Ini Kesiapan Bulog

"Kenapa? Seharusnya kalau di kementerian teknis sudah dioptimalkan fungsinya, seperti Kementerian Pertanian, maka saya nyakin di bawah koordinasi Kementerian Perekonomian akan bisa mencapai swasembada pangan," ujar Esther dalam diskusi publik Menanti Taji Badan Pangan Nasional yang disiarkan secara virtual, Senin (30/9/2021).

Menurut Esther, kalaupun BPN tetap dibentuk, tidak akan efektif jika sebagian kewenangannya masih ada di kementerian teknis.

Sebab, kata dia, hal ini akan membuat perebutan kewenangan.

Senada, Ekonom Senior Indef Faisal Basri mengatakan, jika semua kementerian menjalankan tupoksinya masing-masing, dia menyakini pembentukan BPN tidak ada gunanya.

"Jalankan aja tupoksinya, perencanaan lintas sektoral dan lintas daerah disusun oleh Bappenas, konsolidasi anggaran oleh Kemenkeu, dan semua data yang dikeluarkan harus dari Badan Pusat Statistik (BPS) agar tidak ada data yang tumpang tindih," jelas Faisal.

Baca juga: CIPS: Upaya BPN Atasi Persoalan Pangan Nasional Perlu Dikawal

Dia menilai, kalau salah satu kementerian mengambil alih tugas, akan menjadi kurang efektif.

"Kalau sekarang kan bablas, Menteri Perekonomiannya (Menko) ambil tugas, ambil ahli. Harusnya Menko tidak boleh mengambil tugas ahli kementerian atau lembaga," ungkap Faisal.

Faisal bilang, jika ada kesepakatan yang belum menunjukkan titik terang, maka diperlukan rapat terbatas bersama Presiden.

Lewat forum itulah, keputusan diambil dan bersifat mengikat.

"Bahannya nanti harus disusun oleh Mensesneg ataupun KSP. Beres semuanya, enggak ada masalah," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Spend Smart
Apa Itu 'Cut-Off Time' pada Investasi Reksadana?

Apa Itu "Cut-Off Time" pada Investasi Reksadana?

Earn Smart
Mengenal Apa Itu 'Skimming' dan Cara Menghindarinya

Mengenal Apa Itu "Skimming" dan Cara Menghindarinya

Earn Smart
BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

Whats New
Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com