Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Aturan Baru Rencana Bisnis BPR dan BPRS

Kompas.com - 31/08/2021, 18:04 WIB
Yoga Sukmana

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah merilis aturan baru terkait bank umum, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menerbitkan aturan baru bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).

Aturan baru yang tertuang dalam POJK Nomor 15/POJK.03/2021 tersebut mengatur rencana bisnis BPR dan BPRS. Terbitnya aturan ini otomatis menggugurkan aturan sebelumnya yang mengatur terkait rencana bisnis yakni POJK Nomor 37/POJK.03/2016.

Dalam penjelasan resminya, Selasa (31/8), OJK menjelaskan bahwa aturan baru rencana bisnis ini disusun karena pengaturan mengenai rencana bisnis BPR dan BPRS yang ada saat ini sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan ketentuan terkini yang berkaitan dengan rencana bisnis.

Selain itu, juga ditujukan untuk meningkatkan efisiensi, mendorong penyederhanaan pelaporan BPR dan BPRS serta mendukung pengaturan yang berbasis prinsip.

Baca juga: Pinjol Ilegal Marak, Begini Langkah OJK Solo

Pengaturan utama yang disempurnakan adalah pengurangan cakupan pelaporan rencana bisnis serta penyesuaian definisi sehubungan dengan penggabungan laporan realisasi rencana bisnis dan laporan pengawasan rencana bisnis menjadi laporan pelaksanaan dan pengawasan rencana bisnis.

Selanjutnya, penyesuaian kewenangan OJK meminta bank melakukan penyesuaian rencana bisnis dan penyesuaian kriteria perubahan rencana bisnis berdasarkan inisiatif BPR dan BPRS.

Kemudian menggabungkan laporan realisasi rencana bisnis dan laporan pengawasan rencana bisnis menjadi laporan pelaksanaan dan pengawasan rencana bisnis dan penajaman fokus muatan laporan.

Penyesuaian sanksi bagi anggota direksi dan komisaris yang tidak memenuhi kewajiban penyusunan RBB serta BPR dan BPRS yang tidak memenuhi kewajiban untuk menyusun dan menyampaikan rencana bisnis, serta menyampaikan laporan pelaksanaan dan pengawasan rencana bisnis.

BPR dan BPRS wajib menyampaikan Rencana Bisnis ke OJK paling lambat pada tanggal 15 Desember sebelum tahun Rencana Bisnis dimulai. OJK dapat meminta banknya melakukan presentasi rencana bisnisnya.

Baca juga: OJK Ungkap Risiko jika Sustainable Economy Tidak Didukung

Cakupan rencana bisnis harus memuat ringkasan eksekutif, strategi bisnis dan kebijakan, proyeksi laporan keuangan, target rasio dan pos keuangan, rencana penghimpunan dana, penyaluran dana, permodalan, pengembangan dan pengadaan teknologi informasi dan pengembangan sumber daya manusia, rencana pelaksanaan kegiatan usaha baru bagi BPR atau rencana penerbitan produk dan pelaksanaan aktivitas baru bagi BPRS dan informasi lainnya.

Ringkasan eksekutif paling sedikit harus memuat visi dan misi, rencana dan langkah strategis yang akan ditempuh oleh BPR atau BPRS, indikator keuangan utama, dan target jangka pendek dan jangka menengah.

Strategi bisnis dan kebijakan paling sedikit memuat analisis posisi BPR dan BPRS dalam persaingan usaha berdasarkan aset dan lokasi, arah kebijakan, kebijakan manajemen risiko dan tata kelola, strategi penghimpunan dana dan penyaluran kredit atau pembiayaan, dan strategi penyelesaian permasalahan strategis atau pemenuhan ketentuan BPR dan BPRS.

Baca juga: Menkop UKM: Perizinan Usaha yang Rumit Bisa Mendorong Perilaku Korupsi

Proyeksi laporan keuangan harus berisi laporan posisi keuangan, laba rugi dan rekening administratif. Target rasio dan pos keuangan paling sedikit haru memuat target rasio keuangan pokok dan rasio pos tertentu lainnya. Rencana penghimpunan dana paling sedikit memuat rencana penghimpunan DPK dan penghimpunan dana lainnya.

Rencana penyaluran dana harus memuat rencana penyaluran kredit atau pembiayaan berdasarkan sektor ekonomi terbesar dalam penyaluran kredit atau pembiayaan, lalu rencana berdasarkan jenis penggunaan, berdasarkan jenis usaha, serta rencana penyaluran berdasarkan akad.

Rencana permodalan harus memuat perubahan atau penambahan modal disetor, modal sumbangan dan revaluasi aset tetap.

Rencana pengembangan dan pengadaan teknologi informasi dan pengembangan SDM paling sedikit memuat rencana pengembangan dan pengadaan teknologi informasi yang bersifat mendasar serta rencana pengembangan SDM mulai dari rencana rekrutmen, pendidikan dan pemanfaatan tenaga alihdaya. (Dina Mirayanti Hutauruk | Yudho Winarto)

Baca juga: Mind ID Kantongi Laba Bersih Rp 4,7 Triliun di Semester I 2021

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: OJK terbitkan aturan baru rencana bisnis BPR dan BPRS, ini poinnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com