Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Besaran Uang Perjalanan Dinas PNS ke Luar Negeri

Kompas.com - 03/09/2021, 20:30 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negara Sipil (PNS) mendapatkan fasilitas untuk melakukan pejalanan dinas ke luar negeri. Selama dinas, maka PNS akan menerima uang perjalanan dinas untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Adapun besaran uang perjalanan dinas ke luar negeri beragam, tergantung lokasi dan golongan PNS. Kisaran uang perjalanan dinasnya mulai dari Rp 2,8 juta per hari hingga Rp 11,3 juta per hari.

Hal itu ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022.

Beleid itu mengatur mengenai batas tertinggi dan estimasi biaya perjalanan dinas PNS yang ada di seluruh kementerian/lembaga untuk tahun depan. Satuan biaya yang dituliskan berupa uang makan, uang harian, uang transport pulang pergi, hingga biaya penginapan.

Baca juga: 38.561 PNS Diusulkan Naik Pangkat, BKN Masih Buka Pengajuan

"Satuan biaya uang perjalanan dinas luar negeri merupakan penggantian biaya keperluan sehari-hari pejabat negara/pegawai Aparatur Sipil Negara/anggota Polri/TNI/pihak lain dalam menjalankan perintah perjalanan dinas di luar negeri yang dapat digunakan untuk uang makan, transpor lokal, uang saku, dan uang penginapan," tulis aturan tersebut seperti dikutip Kompas.com, Jumat (3/9/2021).

Uang perjalanan dinas tertinggi

Secara rinci, uang perjalanan dinas tertinggi didapatkan jika PNS bertugas ke Inggris yakni mencapai 792 dollar AS atau sekitar Rp 11,3 juta per hari (asumsi kurs Rp 14.300 per dollar AS) untuk PNS golongan A.

Sementara untuk PNS golongan B jika dinas ke Inggris besaran uang perjalanan dinasnya sebesar 774 dollar AS atau Rp 11 juta per hari, golongan C senilai 583 dollar AS atau Rp 8,33 juta per hari, dan golongan D sebesar 582 dollar AS atau Rp 8,32 juta per hari.

Setelah Inggris, perjalanan dinas ke Amerika Serikat (AS) memakan biaya tertinggi ke dua. Besaran perjalanan dinasnya untuk PNS golongan A yakni 659 dollar AS atau Rp 9,4 juta per hari dan golongan B senilai 563 dollar AS atau Rp 8 juta per hari.

Sementara untuk PNS golongan C yang dinas ke AS mendapat uang perjalanan dinas 505 dollar AS atau Rp 7,2 juta per hari, serta golongan D mendapatkan sebesar 365 dollar AS atau Rp 5,2 juta per hari.

Baca juga: PNS Bisa Ajukan Tugas Belajar atau Izin Belajar untuk Kuliah, Ini Syaratnya

Sedangkan untuk uang perjalanan dinas tertinggi ketiga yakni ke Swiss sebesar 636 dollar AS atau Rp 9 juta per hari untuk PNS golongan A dan sebesar 570 dollar AS atau Rp 8,1 juta per hari untuk golongan B.

Adapun untuk PNS golongan C yang dinas ke Swiss uang perjalanan dinasnya senilai 444 dollar AS atau Rp 6,3 juta per hari, dan golongan D sebesar 401 dollar AS atau Rp 5,7 juta per hari.

Uang perjalanan dinas terendah

Sementara itu, untuk perjalanan dinas dengan biaya terendah yakni pergi ke Kamboja. Besaran uang perjalanan dinasnya untuk PNS golongan A senilai 296 dollar AS atau Rp 4,2 juta per hari dan golongan B sebesar 223 dollar AS atau Rp 3,1 juta per hari.

Baca juga: Simak Syarat PNS Ajukan Mutasi Kerja

Sementara untuk PNS golongan C yang dinas ke Kamboja mendapat yang perjalanan dinas 201 dollar AS atau Rp 2,8 juta per hari, serta pada golongan D mendapat sebesar 196 dollar AS atau Rp 2,8 juta per hari.

Perjalanan dinas ke Bangladesh juga termasuk salah satu yang terendah. Besaran uang perjalanan dinasnya untuk PNS golongan A adalah 339 dollar AS atau Rp 4,8 juta per hari dan golongan B senilai 313 dollar AS atau Rp 4,4 juta per hari.

Sedangkan untuk PNS golongan C yang dinas ke Bangladesh mendapat uang perjalanan dinas 243 dollar AS atau Rp 3,4 juta per hari, serta golongan D sebesar 238 dollar AS atau Rp 3,4 juta per hari.

Uang perjalanan dinas ke negara lainnya

Adapun untuk perjalanan dinas ke negara tetangga seperti Singapura diatur bahwa biayanya sebesar 615 dollar AS atau Rp 8,7 juta per hari untuk PNS golongan A. Namun untuk PNS golongan B diberikan senilai 519 dollar AS atau Rp 7,4 juta per hari.

Baca juga: Indef Sarankan Pemerintah Naikkan Gaji PNS, TNI, dan Polri untuk Jaga Pertumbuhan Ekonomi

Sedangkan untuk PNS golongan C yang ke Singapura dapat uang perjalanan dinas sebesar 461 dollar AS atau Rp 6,5 juta per hari, serta golongan D mencapai 403 dollar AS atau Rp 5,7 juta per hari.

Sementara untuk perjalanan dinas ke Malaysia dibekali uang sebesar 394 dollar AS atau Rp 5,6 juta per hari untuk PNS golongan A, dan sebesar 304 dollar AS atau Rp 4,3 juta per hari untuk golongan B.

Adapun untuk PNS golongan C yang dinas ke Malaysia, uang perjalanan dinasnya mencapai 274 dollar AS atau Rp 3,9 juta per hari, dan bagi golongan D mendapat 244 dollar AS atau Rp 3,4 juta per hari.

Selain itu jika ke China, PNS golongan A akan mendapatkan uang perjalanan dinas sebesar 411 dollar AS atau Rp 5,8 juta per hari. Sedangkan untuk golongan B mendapatkan 351 dollar AS atau Rp 5 juta per hari.

Sementara pada PNS golongan C bila dinas ke China, maka uang perjalanan dinasnya sebesar 315 dollar AS atau Rp 4,5 juta per hari, dan bagi golongan D mendapatkan 279 dollar AS atau Rp 3,9 juta per hari.

Baca juga: Simak Perbedaan Gaji PPPK dan PNS

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com