Dalam paparan yang disampaikan oleh Polres Bogor, dituliskan bahwa ada pengecualian kebijakan ganjil genap, artinya kebijakan ini tidak berlaku untuk sejumlah kendaraan seperti:
“Kami dari Ditjen Hubdat juga secara aktif akan berkoordinasi dengan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) dan Korlantas Polri,” tegasnya
Baca juga: Catat Syarat Naik KRL Masa Perpanjangan PPKM Mulai 31 Agustus
“Kami mendukung upaya ini juga karena seperti yang kita saksikan bahwa perlu adanya tindakan untuk meminimalisir mobilitas masyarakat dengan output penurunan penyeberan Covid-19 di wilayah Kabupaten Bogor,” sambung Budi Setiyadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.