Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peserta Kartu Prakerja, Segera Beli Pelatihan Pertama agar Dapat Insentif Rp 600.000

Kompas.com - 08/09/2021, 09:03 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi peserta Kartu Prakerja yang lolos dalam gelombang 18 dan gelombang 19, segera beli pelatihan pertama untuk mendapat insentif Rp 600.000 selama 4 bulan.

Mengutip Instagram resmi Kartu Prakerja, @prakerja.go.id, Rabu (8/9/2021), pemerintah hanya memberikan waktu 30 hari untuk mengikuti pelatihan pertama yang tersedia setelah kamu dinyatakan lolos.

"Bagi sobat Prakerja yang sudah lolos, namun belum membeli pelatihan pertama, segera beli pelatihan pertamamu sekarang," tulis Prakerja.

Peserta gelombang 18 Kartu Prakerja diberi waktu untuk membeli pelatihan hingga tanggal 22 September pukul 23.59 WIB. Sementara peserta untuk gelombang 19, diberi waktu hingga 30 September 2021 pukul 23.59 WIB.

Baca juga: Cara Cek Kelulusan Seleksi Kartu Prakerja dan Penyebab Gagal Lulus

Sesuai aturan, pembelian pelatihan adalah salah satu syarat kamu bisa mendapat insentif Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan.

"Bila sobat tidak membeli pelatihan pertama sampai pada batas akhir, maka kepesertaan sobat dalam program Kartu Prakerja akan dicabut dan tidak akan menerima insentif. Setelah kepesertaan dicabut, sobat tidak bisa ikut gelombang seleksi lagi," tulis manajemen.

Saat ini, ada 7 platform pelatihan yang sudah menjalin kerja sama dengan Kartu Prakerja, yaitu Bukalapak, Kemenaker, Mau Belajar Apa, Pijar Mahir, Pintaria, Karier.mu Sekolah.mu, dan Tokopedia.

Setelah membeli pelatihan, biasanya ada kode voucher yang disediakan. Kode voucher ini akan tampak setelah melakukan pembelian pelatihan di platform digital. Kamu hanya perlu mengeceknya di halaman transaksi atau di email yang terdaftar.

Baca juga: Awas Hangus, Beli Pelatihan Prakerja Gelombang 18 Sebelum 22 September

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com