JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Anwar Sanusi mengatakan, PHK pada masa pandemi Covid-19 sesungguhnya tidak terlalu berkontribusi besar terhadap tingkat pengangguran secara umum.
Ia menyebut istilah ledakan PHK kurang tepat digunakan mengingat relatif kecilnya tingkat pengangguran akibat Covid-19, meskipun sektor informal menjadi jaring pengaman penyerapan tenaga kerja.
Persentase tenaga kerja di sektor informal selama masa pandemi cenderung meningkat dari 56,64 persen pada Februari 2020, menjadi 59,62 persen pada Februari tahun ini.
Baca juga: Jika Tarif Cukai Tembakau Naik, Banyak Pekerja Terancam PHK dan Serapan Berkurang Saat Panen
Kondisi pasar kerja di Indonesia setelah pandemi Covid-19 juga berdampak pada sisi permintaan atau demand dalam pasar tenaga kerja.
Hal ini ditunjukkan dari total pekerja terdampak dari sisi demand sebesar 18,45 juta orang atau 96,6 persen dari seluruh total penduduk usia kerja yang terdampak pandemi.
"Sebab langkah pemerintah dalam bentuk berbagai program bantuan atau stimulus cukup berhasil menekan angka pengangguran karena Covid-19," kata Anwar melalui keterangan tertulis, di Jakarta, Kamis (9/9/2021).
Ia menambahkan, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM terhadap jumlah pengangguran berdampak pada tingkat pengangguran.
Ini diindikasikan dari data sebelumnya terkait pengangguran karena Covid-19.
Baca juga: Apindo Nilai PKPU Berpotensi Timbulkan Kepailitan Massal dan PHK
Selain itu, perubahan pencarian lapangan kerja lebih banyak pada bidang digital yang terjadi secara intens selama masa pandemi, tetapi belum sepenuhnya mengubah pola pencarian lapangan kerja.
"Kondisi ini diindikasikan dari beberapa hal seperti persentase penduduk bekerja di sektor pertanian selama masa pandemi Covid-19 meningkat dari 29,23 persen pada Februari 2020 menjadi 29,59 persen pada Februari 2021," ujar Anwar.
Dari sisi regulasi, Kemenaker telah menerbitkan dua Permenaker, dua Kepmenaker, dan empat Surat Edaran untuk mengantisipasi PHK sebagai dampak pandemi.
Sesuai regulasi di atas, dari sisi pengupahan, pemerintah telah memberikan panduan dalam pelaksanaan pengupahan bagi perusahaan yang terdampak pandemi dan pemberlakuan pembatasan kegiatan usaha agar tetap dapat memenuhi hak-hak pekerja atau buruh.
"Dalam menjalankan program bantuan subsidi gaji/upah tahun 2020 dan 2021, menyesuaikan besaran pembayaran upah pekerja/buruh berdasarkan kesepakatan pengusaha dan pekerja," ucap Anwar.
Baca juga: Dampak PPKM, Kemenaker: Hampir 48 Persen Pekerja Terancam PHK dan Dirumahkan
Sesuai arahan Menaker Ida Fauziyah, dalam situasi pandemi diperlukan solidaritas antar sesama anak bangsa untuk mampu melalui masa-masa sulit ini bersama.
"Lakukan upaya kolektif bersama untuk meningkatkan kondisi ekonomi," imbuh dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.