JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) buka suara terkait kalahnya PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk di Pengadilan Arbitrase Internasional London (London Court International Arbitration/LCIA). Maskapai pelat merah itu kalah dalam kasus gugatan pembayaran sewa pesawat dengan salah satu perusahaan penyewa pesawat (lessor).
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, Kementerian BUMN saat ini tengah meminta Garuda Indonesia untuk mempelajari lebih lanjut terkait keputusan pengadilan.
"Kami minta Garuda pelajari lebih detail soal kasus tersebut, supaya tahu langkah yang terbaik nanti dan apa yang bisa dilakukan," ujarnya dalam keterangan kepada media, Kamis (9/9/2021).
Baca juga: Garuda Indonesia Kalah di Pengadilan Arbitrase London, Ini Kata Kementerian BUMN
Meski demikian, Arya memastikan, kekalahan Garuda Indonesia dari pihak lessor tidak akan mengganggu operasioanal perusahaan. Ia bilang, penerbangan Garuda Indonesia akan tetap berlangsung dengan normal.
"Kami juga sudah tanya, apakah mempengarui operasional, ternyata sama sekali enggak pengaruhi operasional Garuda. Jadi jalan terus," ujar Arya.
Sementara itu, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menyatakan, pihaknya sedang berkoordinasi dengan kuasa hukum (lawyer) yang menangani kasus ini untuk mempertimbangkan langkah selanjutnya yang dapat dilakukan oleh perusahaan
"Masih dipelajari hasilnya (keputusan pengadilan) oleh tim legal," kata Irfan kepada Kompas.com.
Sebelumnya, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda Indonesia Prasetio mengatakan pada 6 September 2021, perseroan menerima informasi bahwa LCIA telah menjatuhkan putusan arbitrase pada kasus gugatan dari Lessor Helice dan Atterisage (Goshawk) terhadap Garuda Indonesia, terkait pembayaran uang sewa (rent) pesawat.
Baca juga: Digugat Lessor, Garuda Indonesia Kalah di Pengadilan Arbitrase London