Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin Masuk Pasar Ekspor, Simak Istilah-istilah Perdagangan Ekspor Berikut

Kompas.com - 10/09/2021, 05:28 WIB
Elsa Catriana,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi pengusaha yang ingin atau baru memulai terjun ke pasar ekspor, pasti banyak sekali istilah ekspor yang membingungkan dan sulit dipahami.

Sebut saja istilah sales contract, commercial invoice, dan masih banyak lagi.

Jika salah memahaminya, bukannya untung di pasar ekspor, malah bisa sebaliknya.

Baca juga: Perdagangan RI Juli 2021 Surplus dengan AS, Defisit terhadap China

Mengutip dari media sosial resmi Instagram @kemendag, Jumat (10/9/2021), berikut adalah istilah-istilah eskpor yang sering ditemui dan harus Anda ketahui:

1. Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin)

SKA ini merupakan sertifikasi asal barang yang di dalamnya menyatakan bahwa barang atau komoditas yang diekspor berasal dari daerah atau negara pengeskpor.

Untuk mendapatkan pengurangan tarif bea masuk hingga 0 persen, eksportir harus menyertakan SKA.

SKA ini juga terdiri dari 2 jenis yaitu SKA preferensi dan SKA nonpreferensi.

SKA preferensi merupakan ketentuan asal barang Indonesia yang digunakan untuk memperoleh fasilitas pengurangan atau pembebasan tarif bea masuk di negara tujuan ekspor berdasarkan perjanjian perdagangan yang disepakati.

Sementara SKA nonpreferensi merupakan ketentuan asal barang Indonesia tidak memperoleh fasilitas pengurangan atau pembebasan tarif bea masuk di negara tujuan ekspor.

Baca juga: Ekspor Capai 3.600 Ton, Komoditas Udang Vaname di Bangka Belitung Kian Menjanjikan

2. Faktur Komersial (Commercial Invoice)

Faktur ini merupakan dokumen yang digunakan dalam perdagangan internasional yang bertujuan untuk memberikan informasi tentang pengiriman atau transaksi dan mengidentifikasi produk yang dikirim.

Dokumen ini digunakan untuk mendukung deklarasi pabean dalam penilaian dan penentuan bea, penyerahan SKA, atau pemberian sertifikasi.

3. Embargo

Embargo merupakan instruksi dari pemerintah yang membatasi perdagangan atau pertukaran dengan barang tertentu atau negara tertentu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com