JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi meninjau penerapan aplikasi PeduliLindungi di ritel modern dan pusat perbelanjaan atau mal di Bali. Peninjauan dilakukan di ritel modern Tiara Dewata dan mal Beachwalk Shopping Center, Bali.
Dalam kesempatan tersebut, mantan Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat ini berjanji akan terus memperbaiki penerapan protokol kesehatan di pusat-pusat perbelanjaan atau mal.
"Kita lihat bersama bagaimana kekuatan dan ketangguhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan ritel kita. Kita akan memperbaiki standar operasional prosedur (SOP) supaya anak-anak di bawah 12 tahun datang ke mal,” ujar Lutfi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/9/2021).
Baca juga: PPKM Makin Longgar, Tingkat Kunjungan ke Mal Mulai Naik
Dia mengapresiasi para pelaku usaha yang tergabung dalam APPBI, Hippindo, dan Aprindo yang telah menerapkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di pusat perdagangan dengan tingkat kepatuhan yang tinggi.
Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi Kementerian Perdagangan, tingkat kepatuhan penerapan aplikasi PeduliLindungi di pusat perbelanjaan mencapai 91,86 persen. Sementara di Bali, dari 14 pusat perbelanjaan anggota APPBI, tingkat kepatuhan implementasi PeduliLindungi mencapai 81,71 persen.
Tingkat kepatuhan tersebut masih perlu ditingkatkan melalui sosialisasi
pemberlakuan aplikasi PeduliLindungi.
"Kemendag akan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan Bali bisa membuka pariwisatanya dan hidup bersama Covid-19 dengan cara yang bertanggung jawab, terutama dengan aplikasi PeduliLindungi,” kata Lutfi.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menambahkan, pihaknya telah menerapkan SOP yang diberlakukan Kementerian Perdagangan. Pusat perbelanjaan telah diberikan pelonggaran untuk beroperasi dengan SOP yang ketat, disiplin, dan konsisten.
"Di pusat perbelanjaan saat ini ada dua protokol yang berlaku. Pertama protokol kesehatan yang telah berlaku sejak awal pandemi, seperti memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan. Kedua, terdapat protokol wajib vaksinasi yang pemeriksaannya dilakukan melalui aplikasi PeduliLindungi. Hal ini menjadi langkah untuk tetap berkegiatan dengan aman dan sehat di tengah pandemi,” kata Alphonzus.
Baca juga: PPKM Jawa Bali Diperpanjang, Ini Syarat Operasional Mal dan Restoran
Syarat utama pengunjung untuk dapat masuk ke mal yaitu sudah divaksinasi dan harus menunjukkan sertifikat vaksinnya menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Pengunjung mal wajib menunjukkan sertifikat vaksin langsung melalui aplikasi tersebut. Tidak cukup hanya dengan menunjukkan dokumen/kartu fisik sertifikat vaksin.
Setelah melakukan login di aplikasi, untuk melihat sertifikat vaksin Covid-19 caranya sangat mudah. Klik ikon "Akun" yang terletak di sebelah kanan atas aplikasi.
Pada menu "Akun", klik opsi "Sertifikat Vaksin", lalu pilih nama Anda pada halaman tersebut. Pada halaman selanjutnya, akan tertera sertifikat tahap pertama dan/atau tahap kedua.
Sertifikat ini dapat ditunjukkan ke petugas sebagai syarat masuk mal atau pusat perbelanjaan.
Baca juga: PPKM Diperpanjang, Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.