Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Cara Mendapatkan Bantuan Uang Kuliah Rp 2,4 Juta dari Pemerintah

Kompas.com - 25/09/2021, 21:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memiliki program bantuan uang kuliah Rp 2,4 juta bagi para mahasiswa yang terdampak pandemi Covid-19. Program tersebut diberinama bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Nantinya, mahasiswa yang menerima bantuan ini akan mendapatkan dana masing-masing sebesar Rp 2,4 juta. Jika uang kuliahnya lebih besar dari bantuan tersebut, maka selisihnya akan menjadi kebijakan perguruan tingginya masing-masing.

Lantas, bagaimana cara mendapatkan bantuan uang kuliah Rp 2,4 juta dari pemerintah tersebut?

Baca juga: Cara Cek Penerima Bantuan Subsidi Gaji 2021

Mengutip laman indonesia.go.id, berikut syarat dan cara mendapatkan bantuan uang kuliah Rp 2,4 juta dari pemerintah:

Syarat Dapat Bantuan Uang Kuliah Rp 2,4 juta dari Pemerintah

  • Bantuan UKT hanya bisa diterima oleh mahasiwa yang masih aktif kuliah.
  • Mahasiwa yang bisa mendapatkan bantuan UKT bukanlah penerima KIP Kuliah.
  • Mahasiswa bukan penerima bantuan beasiswa bidikmisi atau beasiswa dan bantuan lain dari pemerintah.
  • Kondisi keuangan mahasiswa sangat membutuhkan bantuan UKT untuk pembayaran di semester ganjil 2021.

Cara Mendapatkan Bantuan Uang Kuliah Rp 2,4 Juta dari Pemerintah

  • Mahasiswa bisa mengajukan diri atau daftar langsung ke pimpinan tertinggi di universitas.
  • Setelah itu pimpinan tertinggi universitas atau pihak kampus akan mengajukan daftar penerima bantuan UKT ke Kemendikbudristek;
  • Bila mahasiwa yang didaftarkan dinyatakan berhak menerima UKT, maka bantuan akan disalurkan langsung oleh Kemdikbudristek kepada universitas.

Baca juga: Mudah, Ini 3 Cara Cek Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta

Mengenai bentuk pengawasan penyaluran UKT tersebut, Kemdikbudristek bakal memberikan sanksi bagi perguruan tinggi yang tidak memenuhi kewajibannya.

Hal ini berlaku jika ditemukan mahasiswa yang berhak mendapat keringanan UKT, namun tidak mendapatkan haknya.

Mahasiswa bisa mengakses laman www.kemdikbud.lapor.go.id/ apabila mengalami penyimpangan bantuan UKT tersebut.

Pihak kementerian juga mengupayakan sistem advokasi terkait keringanan UKT di lingkup perguruan tinggi.

Terkait bantuan UKT pada 2020-2021 total anggaran Kemdikbudristek yang diberikan mencapai Rp2 triliun.

Anggaran tersebut diperuntukkan bagi 419.605 mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS) yang terdampak pandemi Covid-19.

Bantuan uang kuliah juga diberikan bagi mahasiswa perguruan tinggi keagamaan negeri (PTKN) di bawah Kementerian Agama yang terdampak pandemi Covid-19.

Baca juga: Bantuan Kuota Internet Gratis Cair September 2021, Ini Syarat Penerimanya

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+