Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakaf Uang yang Terkumpul Masih Minim, Ini Kata Badan Wakaf

Kompas.com - 25/09/2021, 20:18 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Pusat Kajian dan Transformasi Digital Badan Wakaf Indonesia (BWI), Irfan Syauqi Beik mengatakan, penetrasi wakaf uang masih sangat rendah.

Berdasarkan data BWI, pengumpulan wakaf uang pun baru mencapai Rp 819,36 miliar. Padahal, potensi wakaf di Indonesia mencapai Rp 180 triliun. Irfan lantas menuturkan, hal ini terjadi lantaran terdapat 3 tantangan yang menghambat wakaf uang di Indonesia.

"Pertama karena kurangnya literasi keuangan. Bahkan rilis terbaru bahwa literasi wakaf masyarakat masih rendah. Jadi indeks literasi wakaf itu ada 3 kategori, rendah, moderat, menengah, dan tinggi. Kita masih di kategori rendah," kata Irfan dalam webinar Digitalization in Islamic Finance, Sabtu (25/9/2021).

Baca juga: BWI Ingin Bank Syariah Jadi Nadzir Wakaf Uang

Indeks literasi wakaf tahun 2020 menunjukkan angka yang rendah, yakni 50,48. Rendahnya literasi wakaf di Indonesia bisa dilihat dari pengetahuan dasar dan pengetahuan lanjutan warga tentang wakaf.

Pengetahuan dasar tentang wakaf antara lain konsepsi jenis harta yang bisa diwakafkan. Selama ini, pemahaman warga hanya terbatas kepada wakaf tanah dan bangunan, misalnya untuk pembangunan masjid dan madrasah.

Sementara itu, belum banyak yang belum mengerti bahwa aset lancar seperti uang juga bisa diwakafkan.

"Secara syariah kita sudah punya fatwa wakaf uang dari MUI dan bahkan fatwa keluar sebelum adanya UU Wakaf tahun 2022. Jadi literasi ini yang perlu kita tingkatkan karena tidak ada jalan sebenarnya selain melakukan edukasi," ucap dia.

Masalah kedua adalah kualitas nadzir atau lembaga pengelola wakaf. Irfan mengakui, kualitas mayoritas nadzir perlu ditingkatkan karena sedikit banyak mempengaruhi pandangan publik.

"Artinya ketika nadzir punya kompetensi, punya kemampuan portofolio investasi, kemampuan pengembangan usaha, dan kemampuan pengelolaan risiko yang baik, maka dia bisa melahirkan program-program yang inovatif, yang kemudian bisa dilihat oleh publik sehingga publik percaya bahwa nadzir punya kompetensi," ucap Irfan.

Masalah ketiga adalah regulasi. Aturan yang selama ini berlaku tidak menempatkan bank syariah sebagai nadzir. Bank-bank syariah di tanah air hanya sebagai perantara yang menghimpun dana wakaf umat dan disalurkan kembali kepada nadzir.

Penggantian status bank syariah dari penghimpun menjadi pengelola wakaf bisa terakomodasi dalam rencana amandemen UU Wakaf. Amandemen UU Wakaf diketahui masuk dalam Program Legislasi Nasional tahun 2019-2024.

Baca juga: Ma'ruf Amin: Potensi Dana Wakaf RI Capai Rp 180 Triliun Per Tahun

"UU wakaf sudah masuk dalam Prolegnas 2019-2024, tapi tahun 2022 belum ada infonya, yang ada infonya RUU ekonomi syariah. Kalaupun belum masuk karena amandemen UU wakaf agak lama waktunya, minimal masuk misalnya dalam usul keuangan yang mesti dibahas," jelas Irfan.

Regulasi lain yang mesti diperbaiki adalah dari sisi investasi langsung. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) saat ini, investasi langsung dari dana wakaf uang harus dijamin oleh asuransi syariah. Namun, belum ada produk asuransi syariah yang relevan.

Aturan ini harus disempurnakan sehingga pihak yang ingin berinvestasi langsung lewat dana wakaf bisa terimplementasi.

"Apakah skema dari Jamkrindo (BUMN asuransi) bisa dikembangkan? Ini butuh regulasi, perlu ada payung hukum yang bisa memfasilitasi itu sehingga yang investasi langsung bisa dilakukan," pungkas Irfan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com