Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BWI Ingin Bank Syariah Jadi Nadzir Wakaf Uang

Kompas.com - 25/09/2021, 18:45 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Wakaf Indonesia (BWI) ingin perbankan syariah di Indonesia turut menjadi pengelola wakaf uang (nadzir). Saat ini, bank syariah masih menjadi penerima wakaf uang untuk disalurkan kepada BWI.

Ketua Pusat Kajian dan Transformasi Digital BWI, Irfan Syauqi Beik berharap, keinginan ini bisa terakomodasi dalam rencana amandemen UU Wakaf. Amandemen UU Wakaf diketahui masuk dalam Program Legislasi Nasional tahun 2019-2024.

"Kami dari BWI semangat dan sangat setuju kalau bank syariah menjadi nadzir wakaf uang. Koperasi syariah saja bisa jadi nadzir wakaf uang, harusnya bank syariah juga punya kompetensi yang lebih untuk jadi nadzir wakaf uang," kata Irfan dalam webinar Digitalization in Islamic Finance, Sabtu (25/9/2021).

Baca juga: Wapres Ma'ruf Amin Ajak Umat Islam Wakaf Uang, Tidak Melulu Tanah

Irfan menuturkan, perbaikan regulasi mampu membuat penetrasi instrumen wakaf termasuk cash wakaf link sukuk (CWLS) lebih dalam di masyarakat.

Sebab tak bisa dipungkiri, salah satu tantangan yang menghambat penetrasi wakaf adalah regulasi, selain masalah literasi soal wakaf dan kualitas nadzir.

"Dari sisi regulasi, ada beberapa hal yang perlu kita perbaiki, mudah-mudahan ini bisa terakomodasi dari rencana UU wakaf. Bank syariah bisa menjadi nadzir adalah contoh perbaikan regulasi yang perubahan levelnya harus lewat UU," beber dia.

Regulasi lain yang mesti diperbaiki adalah dari sisi investasi langsung. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) saat ini, investasi langsung dari dana wakaf uang harus dijamin oleh asuransi syariah. Namun, belum ada produk asuransi syariah yang relevan.

Aturan ini mesti disempurnakan sehingga pihak yang ingin berinvestasi langsung lewat dana wakaf bisa terimplementasi.

Baca juga: Pemanfaatan Fitur Wakaf pada Produk Asuransi Syariah Masih Rendah

"Apakah skema dari Jamkrindo (BUMN asuransi) bisa dikembangkan? Ini butuh regulasi, perlu ada payung hukum yang bisa memfasilitasi itu sehingga yang investasi langsung bisa dilakukan," pungkas Irfan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com