Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbandingan Bunga PayLater Shopee, GoPay, dan Kredivo

Kompas.com - 25/09/2021, 14:21 WIB
Mutia Fauzia

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - PayLater adalah salah satu pilihan pembayaran dalam transaksi online yang sedang diminati.

Kini, beragam platform pun menawarkan jasa pembayaran PayLater, atau belanja sekarang bayar nanti.

Platform online mulai dari dompet digital, e-commerce, ride hailing, hingga travel agent pun kini menyediakan pilihan pembayaran dengan PayLater.

Perlu diketahui, sama seperti kartu kredit, penggunaan PayLater juga dibebankan bunga serta biaya administrasi.

Baca juga: Lengkap, Biaya Transaksi dan Perhitungan Denda GoPay PayLater

Berikut adalah perbandingan bunga dan biaya PayLater Shopee, GoPay, dan Kredivo:

Shopee PayLater

Bunga Shopee PayLater minimal 2,95 persen untuk program Beli Sekarang Bayar Nanti yang diselesaikan dalam waktu 1 bulan.

Sementara untuk program cicilan, bunga yang ditentukan akan disesuaikan dengan jangka waktu cicilan, yakni tiga, enam, dan 12 bulan.

Selain itu, di Shopee PayLater juga berlaku biaya penanganan sebesar 1 persen.

Sehingga, contoh perhitungannya, bila A membeli barang seharga Rp 100.000, maka ketika ia memilih opsi PayLater 1 bulan, maka ketika jatuh tempo harga yang ia harus bayarkan untuk barang tersebut adalah sebesar Rp 103.950.

Shopee PayLater juga menjatuhkan denda bagi pengguna yang telat membayar tagihan.

Denda Shopee PayLater ditentukan sebesar 5 persen per bulan dari seluruh total tagihan.

Misalnya saja, total tagihan Anda adalah sebesar Rp 100.000, maka total tagihan yang harus Anda bayarkan adalah sebesar Rp 105.000. Jumlah tersebut akan terus meningkat setiap bulannya.

Baca juga: Traveloka Tambah Fitur Transaksi Belanja Paylater Terbaru, Simak Cara Aktivasi dan Penggunaannya

GoPay PayLater

Berbeda dengan aplikasi PayLater lain, GoPay PayLater tidak mengenakan bunga. Namun, ada biaya transaksi yang harus dibayarkan konsumen per bulan ketika menggunakan fitur GoPay PayLater.

Biaya transaksi yang dibebankan adalah Rp 25.000 yang akan ditagihkan setiap bulan bersama dengan pembayaran seluruh tagihan pada akhir bulan.

Untuk denda, besaran denda GoPay PayLater adalah sebesar Rp 2.000 per hari. Denda GoPay PayLater akan mulai diberikan setiap tanggal 6 di bulan berikutnya bila pengguna tak segera membayarkan tagihan di hari terakhir setiap bulannya seperti yang telah ditentukan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com