Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waspada Investasi Bodong, Simak Ciri-ciri Surat Izin OJK Palsu

Kompas.com - 28/09/2021, 11:40 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Praktik penawaran investasi ilegal atau bodong semakin beragam caranya. Terbaru, penawaran investasi bodong dilakukan dengan mengirimkan surat izin palsu yang mengatasnamakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

OJK mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap modus tersebut. Oleh karenanya, masyarakat diminta untuk mengecek keaslian surat izin yang mengatasnamakan OJK.

“Sobat OJK, waspada dan berhati-hatilah ketika mendapat tawaran investasi. #CekDulu keaslian surat izin yang mengatasnamakan OJK yang kamu terima,” tulis OJK dalam akun resmi Instagram-nya, dikutip Selasa (28/9/2021).

Baca juga: Bappebti Blokir 249 Situs Investasi Bodong pada Agustus 2021

Setidaknya terdapat 4 ciri surat izin palsu yang kerap kali ditawarkan oleh oknum. Pertama, jenis dan ukuran font atau huruf yang tidak sama atau konsisten dalam satu surat.

Kemudian, surat izin kerap mencantumkan jenis usaha yang tidak berada di bawah pengawasan OJK, seperti forex, koperasi simpan pinjam, aset kripto, investasi trading, hingga emas.

Lalu, surat izin palsu biasanya menduplikasi nama perusahaan yang legal namun menggunakan alamat palsu.

Terakhir, surat izin palsu juga mencantumkan QR code palsu yang tidak bisa dipindai atau tidak mengarah ke situs OJK.

“Pastikan keaslian surat izin OJK dengan cara menghubungi Kontak OJK 157 @kontak157 melalui nomor telepon 157, whatsapp 081 157 157 157, atau email konsumen@ojk.go.id,” tulis OJK.

Selain itu, masyarakat bisa memastikan legalitas dan identitas sebuah tawaran investasi telah sesuai, dengan mengunjungi website, akun resmi media sosialnya, nomor telepon, alamat, ataupun email.

"Ingat perusahaan yang berizin OJK dilarang menawarkan melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan konsumen," tulis OJK.

Baca juga: Ini Cara Melaporkan Investasi Bodong Secara Online

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com