Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bappebti Blokir 249 Situs Investasi Bodong pada Agustus 2021

Kompas.com - 18/09/2021, 17:06 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan telah memblokir 249 domain situs web entitas di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK) tak berizin atau investasi bodong pada Agustus 2021.

Dengan demikian, sejak Januari hingga Agustus, Bappebti telah memblokir sebanyak 954 domain. Pemblokiran dilakukan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana menjelaskan pemblokiran di bulan Agustus merupakan yang terbanyak dibandingkan bulan-bulan sebelumnya.

"Pemblokiran di bulan Agustus 2021 ini menjadi yang terbanyak sepanjang 2021. Pengawasan dan pengamatan ini bertujuan untuk mencegah adanya kerugian masyarakat. Hal ini mengingat saat ini banyak modus baru yang muncul untuk menarik masyarakat agar tergiur mengikuti investasi dibidang PBK tanpa perlu memperhatikan pentingnya memiliki pengetahuan tentang mekanisme trading di PBK," kata dia melalui siaran persnya, Sabtu (18/9/2021).

Baca juga: Ini Bisnis yang Diprediksi Terus Tumbuh Pesat Selama Pandemi Covid-19

Domain situs investasi bodong tersebut terdiri atas duplikasi website dari pialang berjangka yang memiliki perizinan dari Bappebti, situs web introducing broker dari pialang berjangka luar negeri, dan penawaran paket investasi forex berkedok penjualan robot trading.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti M. Syist menambahkan, selain terpantau menggunakan modus-modus lama, sejumlah investasi bodong yang diblokir tersebut juga terpantau menggunakan modus baru.

Modus yang paling baru adalah penawaran paket investasi forex berkedok penjualan robot trading melalui paket-paket investasi dengan menggunakan sistem member get member. Namun ada juga entitas yang telah diblokir masih menggunakan modus lama.

"Biasanya menawarkan investasi berkedok forex dengan menjanjikan fixed income dalam bentuk paket-paket investasi dengan mendompleng legalitas pialang berjangka yang memiliki izin usaha dari Bappebti, menjadi introducing broker (IB) dari pialang luar negeri, penawaran binary option atas kontrak komoditas seperti emas, dan kontrak mata uang," ujarnya.

Terdapat juga entitas yang menawarkan paket investasi robot trading (EA) hanya dengan mencantumkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Nomor Induk Berusaha (NIB).

"Perlu diketahui, segala bentuk kegiatan usaha perdagangan tersebut memerlukan perizinan yang lengkap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usahanya, bukan hanya SIUP dan NIB saja. Dalam hal berkegiatan usaha dibidang PBK, izin usaha harus didapatkan dari Bappebti," tegas Syist.

Ia juga meminta kepada masyarakat selalu waspada terhadap penawaran dengan iming-iming akan mendapatkan bonus atau komisi apabila berhasil merekrut anggota baru.

Informasi lengkap mengenai legalitas pelaku usaha di bidang PBK dapat dilihat melalui situs web resmi Bappebti.

Baca juga: Menteri Investasi: Negara Tetangga Tak Ingin RI Jadi Produsen Baterai Mobil Listrik

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com