Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Segera Terbitkan Aturan Ganjil Genap di Berbagai Kawasan Wisata

Kompas.com - 18/09/2021, 15:46 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan segera menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan terkait kebijakan ganjil genap di kawasan wisata selama penerapan PPKM.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, penerapan kebijakan ganjil-genap di kawasan wisata dilakukan untuk mencegah terjadinya kepadatan dan menekan angka penyebaran Covid-19.

Selain itu, peraturan ganjil genap juga sesuai dengan terbitnya Inmendagri Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

“Di poin 5 bahwa untuk daerah PPKM level 3, kawasan wisata sudah dibuka dengan protokol kesehatan yang ketat dan pembatasan, serta harus ada pemberlakuan ganjil genap di jalan-jalan menuju kawasan wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00,” ujar Budi dalam siaran pers, Jakarta, Sabtu (18/9/2021).

Baca juga: Perusahaan-perusahaan Raksasa Dikabarkan Akan Tinggalkan Vietnam, Ini Alasannya

Menurutnya, di tengah tren penurunan kasus Covid-19, kerumunan atau kepadatan yang berpotensi mengganggu tren tersebut perlu diminimalisir keberadaannya.

“Presiden berulang-ulang mengatakan, jangan senang dulu dengan hasil baik yang sudah kita capai. Kita harus menyiapkan diri masuk ke masa endemi,” ujarnya.

Meski sejumlah wilayah telah menerapkan ganjil-genap sejak beberapa pekan lalu, namun kepadatan masih terjadi di sejumlah wilayah.

Kawasan Puncak, Jawa Barat, menjadi salah satu kawasan yang selama beberapa pekan terakhir masih mengalami kepadatan meski telah diterapkan aturan ganjil-genap.

Menurut Budi, kemacetan yang terjadi di kawasan Puncak telah menjadi masalah yang mengemuka dalam tiga pekan terakhir.

Ia menilai hal itu terjadi sebab Puncak merupakan salah satu daerah pilihan utama mayarakat di sekitar Jabodetabek untuk menghabiskan waktu berlibur juga banyak tempat-tempat wisata di sekitarnya.

"Kami mohon kepada Polri untuk mengawal apa yang menjadi kebijakan dari Inmendagri maupun Peraturan dari Kemenhub. Dan saya minta Pemda juga koperatif menindaklanjuti kebijakan ini," ucap Budi.

Baca juga: Menhub Tinjau Hari Pertama Pembatasan Pintu Masuk Internasional

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com