Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menhub Tinjau Hari Pertama Pembatasan Pintu Masuk Internasional

Kompas.com - 17/09/2021, 07:42 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meninjau langsung penerapan pembatasan pintu masuk internasional, yang salah satunya berada di Pelabuhan Batam, yang berlaku efektif mulai 16 September 2021.

Sebagaimana arahan Presiden, Kemenhub telah menerbitkan Surat Edaran Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dari Luar Negeri baik melalui darat, laut dan udara.

Hal ini dilakukan sebagai upaya melakukan antisipasi dan pencegahan penyebaran varian virus baru Covid 19 termasuk Varian Mu (B.1.621) masuk ke Indonesia, melalui simpul-simpul transportasi yang melayani rute internasional.

"Hari ini saya ke Batam ditugaskan Presiden bahwa harus dilakukan pengawasan secara khusus lintas batas dari luar negeri ke Indonesia," kata Budi Karya dalam keterangannya, Jumat (17/9/2021).

Baca juga: Ke Jepang, Menhub Nego Proyek MRT Fase 2 agar Tak Kemahalan

Lebih lanjut dia mengatakan, rata-rata pekerja migran Indonesia (PMI) yang datang melalui Pelabuhan Batam berjumlah 100 orang.

Ke depan akan dilakukan langkah-langkah yang lebih ideal agar lebih baik lagi seperti percepatan hasil PCR dan vaksinasi.

"Dalam beberapa hari ini Kemenkes dan Satgas Penanganan Covid-19 akan memberikan sejenis PCR dengan metode Tes Cepat Molekuler (TCM) yang hasilnya bisa diketahui dalam waktu beberapa jam. Sehingga para pekerja migran yang yang keluar dari titik kedatangan ini sudah diketahui mana yang positif maupun negatif,” ucap Budi Karya

Ia merekomendasikan apabila pada hari ketujuh karantina hasil PCR negatif pada hari kedelapan dilakukan vaksinasi kepada para pekerja migran.

Baca juga: Program Magister Terapan di STIP Dimulai, Ini Pesan Menhub

Kemenhub telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dari Luar Negeri dengan Transportasi Darat (SE Nomor 75 tahun 2021), Laut (SE Nomor 76 tahun 2021), dan Udara (SE Nomor 74 tahun 2021).

Melalui tiga SE Kemenhub, dilakukan pembatasan di pintu kedatangan pelaku perjalanan internasional baik di Pos Lintas Batas Negara (PLBN), pelabuhan, maupun bandara.

Untuk bandara yang dibuka hanya di Bandara Soekarno Hatta dan Sam Ratulangi Manado. Untuk pelabuhan hanya dibuka di Pelabuhan Batam dan Nunukan. Serta, untuk PLBN hanya dibuka di Terminal Entikong dan Aruk

"Adapun sasaran dari pembatasan dan aturan syarat kesehatan ini adalah para para pekerja migran Indonesia, Warga Negara Indonesia (WNI), dan Warga Negara Asing (WNA), awak kapal dan pesawat penumpang maupun kargo, yang akan masuk ke Indonesia" kata Budi Karya.

Baca juga: Bertemu Gibran di Solo, Menhub Bahas Rel Layang di Simpang Palang Joglo

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com