Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemenhub Segera Terbitkan Aturan Ganjil Genap di Berbagai Kawasan Wisata

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, penerapan kebijakan ganjil-genap di kawasan wisata dilakukan untuk mencegah terjadinya kepadatan dan menekan angka penyebaran Covid-19.

Selain itu, peraturan ganjil genap juga sesuai dengan terbitnya Inmendagri Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

“Di poin 5 bahwa untuk daerah PPKM level 3, kawasan wisata sudah dibuka dengan protokol kesehatan yang ketat dan pembatasan, serta harus ada pemberlakuan ganjil genap di jalan-jalan menuju kawasan wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00,” ujar Budi dalam siaran pers, Jakarta, Sabtu (18/9/2021).

Menurutnya, di tengah tren penurunan kasus Covid-19, kerumunan atau kepadatan yang berpotensi mengganggu tren tersebut perlu diminimalisir keberadaannya.

“Presiden berulang-ulang mengatakan, jangan senang dulu dengan hasil baik yang sudah kita capai. Kita harus menyiapkan diri masuk ke masa endemi,” ujarnya.

Meski sejumlah wilayah telah menerapkan ganjil-genap sejak beberapa pekan lalu, namun kepadatan masih terjadi di sejumlah wilayah.

Kawasan Puncak, Jawa Barat, menjadi salah satu kawasan yang selama beberapa pekan terakhir masih mengalami kepadatan meski telah diterapkan aturan ganjil-genap.

Menurut Budi, kemacetan yang terjadi di kawasan Puncak telah menjadi masalah yang mengemuka dalam tiga pekan terakhir.

Ia menilai hal itu terjadi sebab Puncak merupakan salah satu daerah pilihan utama mayarakat di sekitar Jabodetabek untuk menghabiskan waktu berlibur juga banyak tempat-tempat wisata di sekitarnya.

"Kami mohon kepada Polri untuk mengawal apa yang menjadi kebijakan dari Inmendagri maupun Peraturan dari Kemenhub. Dan saya minta Pemda juga koperatif menindaklanjuti kebijakan ini," ucap Budi.

https://money.kompas.com/read/2021/09/18/154625926/kemenhub-segera-terbitkan-aturan-ganjil-genap-di-berbagai-kawasan-wisata

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke