Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dana FLPP Beralih ke BP Tapera, Bagaimana Nasib Pembeli Rumah Subsidi?

Kompas.com - 18/09/2021, 13:31 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) bakal beralih ke Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).

Selama ini, dana FLPP tersebut dikelola oleh Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Terkait dengan pengalihan dana FLPP dari PPDPP ke BP Tapera, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.06/2021 tentang Mekanisme Pengalihan Dana FLPP dari PPDPP kepada BP Tapera dan Penarikan Kembali Dana FLPP oleh Pemerintah.

Baca juga: BI Catat Pengajuan KPR dan Kredit Kendaraan Bermotor Mulai Melonjak

Direktur Utama PPDPP Arief Sabaruddin menjelaskan bahwa peraturan ini mencakup mekanisme pengalihan Dana FLPP dari PPDPP kepada BP Tapera, mekanisme penarikan Dana FLPP oleh Pemerintah pada BP Tapera, serta akuntansi dan pelaporan.

“Kami saat ini sedang mempersiapkan peralihan ini tanpa mengganggu layanan yang sudah berjalan,” ungkap Arief Sabaruddin dalam keterangan resminya, dikutip pada Sabtu (18/9/2021).

Untuk memastikan layanan tetap berjalan, pemerintah kemudian menegaskan melalui Keputusan Menteri PUPR Nomor 1187/KPTS/M/2021 tentang Pengalihan Fungsi Pengelolaan Dana FLPP pada PPDPP kepada BP Tapera.

Baca juga: Pahami 7 Perbedaan KPR Subsidi dan Nonsubsidi Sebelum Beli Rumah

Dalam keputusan ini, disebutkan pengalihan fungsi ini diikuti dengan pengalihan sistem tata kelola, pegawai profesional/non aparatur sipil negara dan seluruh aset utama pendukung langsung layanan FLPP berupa aset berwujud dan aset tidak berwujud (teknologi).

Terkait hal ini pula, pihaknya telah menerapkan batas waktu penyelesaian penyaluran dana FLPP tahun 2021, yakni pada akhir Oktober 2021.

PPDPP juga tengah memastikan keabsahan data penerima FLPP yang dikelolanya sejak tahun 2010 hingga 2020. Ini merupakan data pembeli rumah subsidi yang mendapatkan kucuran dana FLPP.

Dari data yang dikelola sejak tahun 2010, PPDPP mengidentifikasikan sebanyak 146.410 data Nomor Induk Kependudukan (NIK) debitur FLPP sebagai data anomali. Data tersebut bersumber dari hasil pemadanan tahun 2016 dan tahun 2021.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com