Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tahun Depan, Tarif PPN Naik Jadi 11 Persen

Kompas.com - 01/10/2021, 18:49 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sudah menyetujui Rancangan Undang-undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) disahkan dalam rapat paripurna minggu depan.

Rancangan yang berubah nama menjadi RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) ini salah satunya mengatur soal besaran tarif PPN umum menjadi 11 persen dari sebelumnya 10 persen.

"Tarif pajak pertambahan nilai yaitu 11 persen yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022," tulis Bab IV RUU HPP dikutip Kompas.com, Jumat (1/10/2021).

Baca juga: Tolak PPN Sembako, Peneliti: Potensinya Kecil Banget

Tarif pun akan dinaikkan secara bertahap. RUU menyebut, tarif akan kembali naik menjadi 12 persen pada tahun 2025. Di sisi lain, pemerintah mulai menerapkan sistem multi tarif PPN dengan rentang sekitar 5 persen hingga 15 persen.

Pemerintah juga membebaskan tarif PPN atas beberapa barang dan jasa. Tarif PPN sebesar 0 persen akan diterapkan atas ekspor barang kena pajak berwujud, ekspor barang kena pajak tidak berwujud, dan ekspor jasa kena pajak.

"Perubahan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) diatur dengan Peraturan Pemerintah setelah disampaikan pemerintah kepada DPR RI untuk dibahas dalam penyusunan RAPBN," tulis aturan.

Sebagai informasi, naiknya tarif PPN menjadi isu yang hangat diperbincangkan. Indonesia akan menganut sistem multitarif PPN, yakni pengenaan tarif yang lebih tinggi untuk barang mewah, dan pengenaan tarif yang lebih rendah untuk barang kebutuhan pokok.

Adanya skema multitarif membuat pemerintah juga mengambil opsi melebur PPN dengan PPnBM. Untuk sembako dan beberapa jasa krusial lain seperti pendidikan dan kesehatan akan diberikan tarif PPN yang lebih rendah dengan adanya multitarif.

Namun kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, pemerintah tidak menutup kemungkinan untuk memberikan insentif alias sama sekali tak dipungut PPN bagi masyarakat tidak mampu.

Pengurangan daftar barang/jasa yang tidak dipungut PPN dilakukan agar menciptakan prinsip keadilan. Jika dibandingkan dengan beberapa negara tetangga seperti China, Singapura, Filipina, hingga Thailand, Indonesia merupakan satu-satunya negara dengan begitu banyak pengecualian PPN.

Selama ini, pemungutan PPN pun dianggap tidak maksimal. Sri Mulyani bilang, Indonesia hanya bisa mengumpulkan 63,58 persen dari total PPN yang seharusnya bisa dipungut. Tarif PPN 10 persen lebih rendah dibanding tarif rata-rata dunia sebesar 15,4 persen.

Pengecualian barang/jasa yang bebas PPN dianggap terlalu banyak, yakni 4 kelompok barang dan 17 kelompok jasa, sehingga terjadi distorsi dan ketimpangan kontribusi sektor usaha pada PDB dan PPN dalam negeri.

Baca juga: Indef: Negara Tetangga Saja Belum Tarik PPN Sembako

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com