JAKARTA, KOMPAS.com - Pertamina meminta masyarakat mewaspadai informasi penerimaan karyawan Pertamina dari pihak yang tidak bertanggung jawab. Sebab sudah ada kasus penipuan penerimaan karyawan Pertamina.
Pjs Senior Vice President (SVP) Corporate Communication and Investor Relations (CCIR) PT Pertamina (Persero), Fajriyah Usman mengatakan, masyarakat bisa mengecek informasi resmi Pertamina di website resmi Pertamina di www.Pertamina.com atau call center Pertamina 135.
Ia mengucapkan terima kasih kepada penegak hukum yang telah menuntaskan kasus penipuan penerimaan karyawan pertamina di Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan.
Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang (Sidrap) telah menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap pelaku penipuan penerimaan pegawai Pertamina.
Baca juga: Orang Super Kaya RI Bakal Kena Pajak Penghasilan 35 Persen
“Setiap aksi tindak pidana penipuan yang mengatasnamakan Pertamina akan berhadapan dengan hukum. Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran agar tidak ada lagi oknum yang melakukan hal serupa di masa mendatang,” ujar Fajriyah dalam siaran pers, Jakarta, Jumat (1/10/2021).
Terdakwa berinisial LM, dalam aksinya mengaku sebagai Heri Muliawan ini didakwa telah melanggar pasal 51 ayat 1 pasal 35 undang-undang nomor 19 tahun 2016, tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Fajriyah mengatakan Pertamina telah mendukung penuh proses penyelidikan dan penyidikan kasus yang dilakukan oleh Bareskrim Polri. Pertamina telah memberikan kuasa kepada 4 orang pekerja Pertamina yakni Sarjono, Nurhadi Purwanto, R. Sanatha Ariwardhana dan Aji Haryotomo.
Keempatnya mendapat kuasa untuk mewakili Pertamina mengajukan bukti-bukti, memenuhi dan menandatangani Berita Acara, agar proses hukum bisa berjalan lancar hingga tuntas.
“Terima kasih kepada aparat penegak hukum yang telah menuntaskan kasus ini hingga mendapat ketetapan hukum. Hati-hati bagi pelaku penipuan, karena setiap tindak pidana akan berhadapan dengan hukum,” ucap dia.
Baca juga: 2 Cara Cek Penerima Subsidi Listrik PLN Oktober 2021
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.