Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Luncurkan E- Meterai Rp 10.000, Sri Mulyani: Ini Sama walau Bentuknya Elektronik...

Kompas.com - 01/10/2021, 16:03 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi meluncurkan meterai elektronik (e-meterai) dengan nominal Rp 10.000, Jumat (1/10/2021).

Bendahara negara ini menuturkan, pengadaan meterai elektronik merespons perkembangan dokumen bermuatan transaksi material secara elektronik yang belakangan makin marak beredar.

Beleid yang mengatur meterai elektronik adalah Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 sebagai aturan turunan sejak disahkannya UU Nomor 10 Tahun 2020.

Baca juga: Sri Mulyani kepada Penerima Beasiswa LPDP: Anda Berutang kepada Negara...

"Dengan adanya sekarang teknologi digital, transaksinya sekarang elektronik, dokumen pun dilakukan secara elektronik. Tidak ada lagi dibutuhkan paper dan semuanya masuk dalam digital. Pengenaan bea meterai terhadap dokumen elektronik mulai diperkenalkan dan mendapat landasan hukum yang kuat," kata Sri Mulyani dalam peluncuran e-meterai, Jumat (1/10/2021).

Sri Mulyani menuturkan, adanya e-meterai ini membuat dokumen elektronik menjadi dokumen yang sah secara hukum. Pasalnya dalam UU sebelumnya yakni UU Nomor 13 Tahun 1985, pemerintah belum mengatur soal meterai atas dokumen elektronik.

UU yang lama hanya mengacu pada meterai yang sifatnya bisa dilihat dan diraba (tangible) sehingga harus diperbarui sesuai keadaan zaman.

"Untuk itu perangkat perundang-undangan di Indonesia juga dilengkapi bahwa sekarang dokumen elektronik menjadi dokumen yang juga sah. Banyak nota dinas di Kemenkeu dilakukan secara elektronik, dan tanda tangan pun tanda tangan elektronik," tutur Sri Mulyani.

Berbeda dengan meterai tempel, meterai elektronik bakal disediakan oleh lembaga bersangkutan yang mengeluarkan dokumen elektronik.

Wanita yang akrab disapa Ani ini mengatakan, pihaknya akan melakukan uji coba dengan sejumlah pihak, seperti Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) alias bank BUMN dan Telkom Indonesia.

"Transaksi mayoritas yang mengandung nilai uang signifikan, maka yang kemudian menjual atau menyediakan meterai elektronik adalah lembaga tersebut. Dengan demikian kita akan bisa melihat bagaimana meterai elektronik berjalan atau digunakan," beber dia.

Lebih lanjut dia menjelaskan, meterai elektronik aman dan sah karena dikeluarkan langsung oleh Perum Peruri. Untuk itu dia meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Perum Peruri menggeber edukasi kepada masyarakat terkait sahnya meterai baru ini.

"Itu adalah sama (dengan meterai fisik) walau bentuknya elektronik. Harus bisa terus-menerus secara telaten dilakukan edukasi kampanye dan informasi," pungkas Ani.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Meterai Elektronik dan Bedanya dengan Meterai Tempel

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com