Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 "Jebakan" Pinjaman KTA yang Bikin Sakit Kepala

Kompas.com - 03/10/2021, 11:05 WIB
Yoga Sukmana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kredit Tanpa Agunan atau KTA merupakan salah satu alternatif pinjaman online yang ditawarkan bank. KTA menjadi pilihan karena tidak perlu jaminan apapun, seperti barang berharga atau surat penting.

Selain itu, pinjaman KTA lebih cepat cair. Sangat cocok buat kamu yang sedang dalam kondisi kepepet atau mendesak butuh dana segar.

Di balik kemudahan tersebut, sebetulnya pinjaman KTA bisa saja menjebak jika kamu tidak memperhatikan beberapa hal berikut ini, seperti dikutip dari Cermati.com:

1. Suku bunga tinggi

Pinjaman KTA menawarkan suku bunga bervariasi. Ada yang mulai dari 0,59 persen sampai tiga persen per bulan. Sifatnya flat atau tetap.

Misalnya, pinjam KTA Rp 100 juta dengan tenor 24 bulan. Suku bunga dua persen per bulan atau 24 persen per tahun. Berarti cicilan pokok Rp 4.170.000 + bunga Rp 1.000.000 = Rp 5.170.000 sebagai cicilan KTA setiap bulan.

Baca juga: 6 Cara Diet Keuangan agar Terhindar dari Bokek

Bunga flat, artinya jumlah beban bunga setiap bulan tetap (flat), meski sisa pokok pinjamannya terus menurun setiap bulannya. Perhitungan bunga flat, akan terlihat seolah-olah bunganya kecil, meskipun sebenarnya tidak.
Jadi, dengan bunga yang harus dibayar setiap bulan sebesar Rp 1.000.000, pembayaran bunga sampai jatuh tempo adalah sebesar Rp 24 juta. Jumlah tersebut hampir 25 persennya nilai pinjaman kamu. Besar kan?

Tentunya kondisi ini dapat membebani keuangan kamu. Apalagi kalau pinjaman KTA digunakan untuk sesuatu yang konsumtif. Tidak menghasilkan uang sama sekali, sehingga berpotensi kesulitan membayar angsuran.

2. Biaya tambahan yang harus dibayar

Mengajukan KTA memang mudah. Hanya fotokopi KTP, formulir pengajuan online, dan memiliki kartu kredit. Namun persyaratan yang terakhir, tidak semua bank memberlakukannya.

Tetapi jangan melihat satu sisi saja. Perhatikan juga bahwa pengajuan KTA dapat menimbulkan biaya tambahan lain yang harus kamu bayar, di samping biaya bunga. Antara lain:

  • Biaya provisi sekitar satu persen sampai 3,5 persen dari total kredit yang didapat
  • Biaya di muka atau di luar cicilan, berkisar 1,5 persen sampai lima persen dari total pinjaman
  • Biaya penalti jika melunasi sebelum jatuh tempo sekitar lima persen hingga enam persen dari sisa tagihan KTA
  • Biaya tahunan sekitar satu persen sampai dua persen dari nilai pinjaman
  • Denda keterlambatan bila terlambat membayar cicilan yang ditetapkan dengan nominal tertentu sesuai kebijakan bank
  • Biaya materai dan biaya asuransi.

Baca Juga: Tak Melulu Belanja, Paylater Bisa Jadi Berkah Jika Dipakai untuk Ini

3. Tenor yang panjang

Tenor pinjaman KTA biasanya lebih panjang. Ada yang 12 bulan, 24 bulan, 60 bulan, bahkan sampai 15 tahun (180 bulan). Seperti KPR saja.

Dengan keleluasaan tenor tersebut, kamu jadi terlena. Memilih tenor panjang agar cicilan tidak terlalu besar. Padahal kenyataannya belum tentu.

Karena semakin panjang tenor, makin besar juga bunganya. Tentunya hal ini dapat merugikanmu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Pasang Listrik Baru melalui PLN Mobile

Cara Pasang Listrik Baru melalui PLN Mobile

Work Smart
Bicara soal Pengganti Pertalite, Luhut Sebut Sedang Hitung Subsidi untuk BBM Bioetanol

Bicara soal Pengganti Pertalite, Luhut Sebut Sedang Hitung Subsidi untuk BBM Bioetanol

Whats New
Bahlil Dorong Kampus di Kalimantan Jadi Pusat Ketahanan Pangan Nasional

Bahlil Dorong Kampus di Kalimantan Jadi Pusat Ketahanan Pangan Nasional

Whats New
Luhut Sebut Starlink Elon Musk Segera Meluncur 2 Minggu Mendatang

Luhut Sebut Starlink Elon Musk Segera Meluncur 2 Minggu Mendatang

Whats New
Kenaikan Tarif KRL Jabodetabek Sedang Dikaji, MTI Sebut Tak Perlu Diberi Subsidi PSO

Kenaikan Tarif KRL Jabodetabek Sedang Dikaji, MTI Sebut Tak Perlu Diberi Subsidi PSO

Whats New
Bahlil Ungkap 61 Persen Saham Freeport Bakal Jadi Milik Indonesia

Bahlil Ungkap 61 Persen Saham Freeport Bakal Jadi Milik Indonesia

Whats New
Cadangan Beras Pemerintah 1,6 Juta Ton, Bos Bulog: Tertinggi dalam 4 Tahun

Cadangan Beras Pemerintah 1,6 Juta Ton, Bos Bulog: Tertinggi dalam 4 Tahun

Whats New
Intip Rincian Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Berlaku 6 Mei 2024

Intip Rincian Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Berlaku 6 Mei 2024

Whats New
Kebijakan Makroprudensial Pasca-Kenaikan BI Rate

Kebijakan Makroprudensial Pasca-Kenaikan BI Rate

Whats New
Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

Whats New
MJEE Pasok Lift dan Eskalator untuk Istana Negara, Kantor Kementerian hingga Rusun ASN di IKN

MJEE Pasok Lift dan Eskalator untuk Istana Negara, Kantor Kementerian hingga Rusun ASN di IKN

Whats New
Great Eastern Life Indonesia Tunjuk Nina Ong Sebagai Presdir Baru

Great Eastern Life Indonesia Tunjuk Nina Ong Sebagai Presdir Baru

Whats New
Dukung Kemajuan Faskes, Hutama Karya Percepat Pembangunan RSUP Dr Sardjito dan RSUP Prof Ngoerah

Dukung Kemajuan Faskes, Hutama Karya Percepat Pembangunan RSUP Dr Sardjito dan RSUP Prof Ngoerah

Whats New
Bantuan Pangan Tahap 2, Bulog Mulai Salurkan Beras 10 Kg ke 269.000 KPM

Bantuan Pangan Tahap 2, Bulog Mulai Salurkan Beras 10 Kg ke 269.000 KPM

Whats New
Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com