Melalui revisi UU KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan) kita harapkan penguatan sistem perpajakan yang lebih sehat-adil yang disesuaikan dengan perkembangan struktur perekonomian dan karakter usaha.
Inovasi penggalian potensi perpajakan yang kita lakukan tetap menjaga iklim investasi dan keberlanjutan usaha.
Insentif fiskal yang diberikan secara lebih terarah dan terukur untuk kegiatan ekonomi strategis dengan dampak multiplier seperti meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menyerap lapangan kerja, dan minim resiko ekologis.
Harapan dari arah kebijakan perpajakan ini sebagai jawaban untuk menurunkan pembiayaan utang pada tahun 2022.
Langkah ini sekaligus melebarkan ruang fiskal karena dipadukan dengan perbaikan kualitas belanja dengan efisiensi belanja pusat dan daerah, reformasi subsidi yang tepat waktu dan sasaran, serta pengendalian tingkat bunga utang yang kompetitif, dan melanjutkan burden sharing dengan Bank Indonesia.
Lebih jauh, kebijakan belanja negara terus diarahkan untutk melanjutkan pemulihan ekonomi nasional, transformasi ekonomi melalui percepatan infrastruktur dan reformasi birokrasi. Target belanja berorientasi hasil.
Dana Alokasi Khusus (DAK) kita dorong untuk menopang infrastruktur pertanian dan reformasi subsidi energi yang mulai kita berlakukan pertengahan tahun depan.
Pandemi covid-19 memaksa ekonomi dan pendidikan kita untuk mengandalkan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).
Kita punya modal gelaran Palapa Ring barat, tengah dan timur sebagai wujud afirmasi kawasan blank spot.
Akselerasi pembangunan TIK 2022 kita harapkan menjawab kebutuhan ekonomi digital, meningkatkan literasi TIK, serta kebutuhan hukum perlindungan data pribadi di dunia digital.
Khusus untuk penyelesaian pembangunan infrastruktur tol trans Sumatera pada tahun depan, kita memberikan persetujuan alokasi anggaran Rp 40 triliun.
Sedangkan alokasi anggaran pemindahan ibukota negara di tahun depan hanya bisa digunakan setelah disahkannya Undang Undang Ibukota Negara (IKN).
Oleh sebab itu, tanggungjawab DPR dan pemerintah untuk bersama sama menyelesaikan pembahasan UU IKN.
Pembangunan yang kita kerjakan harus meminimalisir kerusakan ekologis.
Bersama pemerintah kita sepakat melalui revisi UU KUP untuk mengenakan pajak karbon, sekaligus memberi insentif pelaku industri untuk mengarahkan penggunaan Energi Baru dan Terbarukan (EBT).