Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penangkapan Ikan Terukur Berlaku 2022, Ini Zonasi dan Alat Tangkapnya

Kompas.com - 11/10/2021, 12:17 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

Cantrang saat ini menjadi salah satu alat tangkap yang dilarang dan diganti menjadi jaring tarik berkantong. Zaini mengungkapkan, penggunaan jaring tarik berkantong ini berbeda dengan cantrang.

Jaring tarik berkantong tidak bisa ditarik ketika kapal bergerak. Sedangkan penggunaan cantrang biasanya ditarik ketika kapal bergerak, sehingga ikan-ikan kecil yang seharusnya masih bisa bereproduksi ikut tertangkap dalam jaring.

Untuk alasan selektivitas, mata jaring tarik berkantong menjadi lebih lebar, dari yang rata-rata 1 inci menjadi 2 inci. Bentuk jaringnya square (kotak), tak lagi berbentuk diamond.

Kapasitas panjang tali ris atas juga direvisi dari 1.800 meter menjadi 900 meter. Pemberatnya pun harus menggunakan tali biasa.

"Kalaupun menggunakan pemberat supaya tidak ngambang, dia harus diatur dan tertentu. (Pemeriksaan alat penangkap ikan) ini akan kita lakukan dalam pemeriksaan fisik kapal," rinci Zaini.

Baca juga: Menilik Peluang Sejahtera dari Ekspor Ikan Nila

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com