Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Hari Ini Naik Pesawat Wajib PCR? Ini Penjelasan Lengkap Kemenhub

Kompas.com - 21/10/2021, 07:09 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Pasalnya, di sejumlah daerah status PPKM mulai turun, namun untuk syarat perjalanan udara domestik justru makin diperketat.

Hal ini tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di Jawa dan Bali.

Baca juga: Aturan Terbaru PPKM, Naik Pesawat Wajib Tes PCR, Tak Lagi Bisa Pakai Antigen

Disebutkan, penumpang diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. Ketentuan ini berlaku baik bagi penumpang dengan vaksin dosis pertama maupun dosis kedua.

"Kami dari Kadin Indonesia Bidang Perhubungan melihat bahwa Level PKPM di sebagian besar wilayah di Indonesia mulai menurun, dan dengan Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 tersebut kurang sejalan dengan dengan pemulihan ekonomi nasional," kata Denon dalam keterangannya. 

Denon menilai, jika level PKPM sudah turun maka seharusnya aturannya dapat diperlonggar, bukan justru diperkatat. Ini seperti aturan yang terjadi di moda darat maupun laut.

Untuk ini, Kadin Indonesia mengharapkan agar Pemerintah mengembalikan aturan yang ada di Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 dengan memperbolehkan Antigen sebagai persyaratan penjalanan bagi penumpang angkutan udara.

Baca juga: Sejarah Baru, RI Sukses Terbangkan Pesawat Pakai Bahan Bakar Nabati

Pria yang menjabat sebagai Ketua Umum Indonesia National Air Carrier’s Association (INACA) ini mengatakan, jika Pemerintah mengkhawatirkan ada peningkatan jumlah perjalanan orang karena pelonggaran aturan itu sehingga akan menambah jumlah positif Covid-19, dirinya melihat hal tersebut kurang relevansinya.

Karena perubahan persyaratan dari Swab Antigen ke RT-PCR kurang sejalan dengan menurunnya level PPKM dan menurunya angka penyebaran covid, dan tidak membantu program pemerintah dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Menurutnya, dampak yang lebih luas bukan hanya kepada industri penerbangan tapi juga kepada kegiatan sosial ekonomi nasional

"Jadi menurut kami, Swab Antigen untuk transportasi udara sudah cukup baik jika dibandingan dengan moda transportasi lainnya," ucapnya.

"Dan sekarang level PPKM sudah turun dan angka penyebaran Covid-19 sudah turun, menurut kami yang harus di perhatikan Pemerintah adalah pemulihan ekonomi," sambungnya.

Denon juga melihat dengan adanya Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 ini tidak sejalan dengan pemulihan ekonomi yang selama ini dilakukan oleh Pemerintah dan Kadin Indonesia, dengan tujuan utama adalah dengan meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Tanah Air pasca Covid-19

Baca juga: Garuda Dikabarkan Bakal Pailit, Manajemen Buka Suara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com