Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Hari Ini Naik Pesawat Wajib PCR? Ini Penjelasan Lengkap Kemenhub

Kompas.com - 21/10/2021, 07:09 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlevel di berbagai daerah. Setiap daerah dikategorikan pada level 1-4 tergantung pada tingkat kasus penularan dan kematian.

Selain itu, pemerintah juga melakukan beberapa aturan pelonggaran. Namun untuk syarat perjalanan udara domestik justru diperketat.

Aturan terbaru naik pesawat hanya diperbolehkan menggunakan tes PCR sebagai syarat penerbangan (syarat naik pesawat), bukan lagi Antigen. Aturan ini berlaku sepanjang dua pekan ke depan sesuai dengan pemberlakukan PPKM terbaru. 

Kewajiban tes PCR bagi calon penumpang pesawat ini sesuai dengan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di Jawa dan Bali.

Baca juga: Antigen Tak Berlaku untuk Naik Pesawat, Kadin Minta Aturan Dicabut

Lalu kapan aturan naik pesawat wajib PCR mulai berlaku?

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan ada masa penyesuaian karena beberapa maskapai penerbangan harus melakukan sosialisasi ke calon penumpang.

Kata Adita, Satgas Covid-19 akan menerbitkan aturan baru pada hari ini, Kamis (21/10/2021), sesuai dengan ketentuan dalam Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021, yakni calon penumpang wajib menunjukan hasil tes PCR meski sudah divaksin penuh.

Dengan berlakunya aturan baru, maka tes antigen yang sebelumnya bisa dijadikan syarat penerbangan tak lagi berlaku. Pemerintah hanya mengakui tes PCR untuk syarat naik pesawat. 

"Besok (hari ini), Satgas akan mengeluarkan ketentuan yang selaras dengan Inmendagri, mewajibkan PCR," kata Adita. 

Baca juga: Naik Pesawat Kini Wajib Tes PCR, Antigen Tak Berlaku

Adita Irawati menyatakan, perlu waktu untuk membuat petunjuk teknis dalam bentuk SE yang mengacu pada Inmendagri terbaru. Oleh sebab itu, ia memastikan jika ketentuan terbaru telah terbit maka akan segera disampaikan ke masyarakat.

"Jika ada ketentuan yang baru, kami akan mengumumkan secara resmi kepada masyarakat dan akan memberi waktu kepada operator penerbangan dan bandara untuk menyesuaikan dengan ketentuan tersebut," kata Adita.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan, hingga sejauh ini Kemenhub masih merujuk pada SE Satgas Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

"SE Satgas Covid-19 itu belum mengacu pada persyaratan perjalanan sebagaimana yang diatur dalam Inmendagri terbaru," ujarnya kepada Kompas.com

Baca juga: Aturan Terbaru PPKM Naik Pesawat Wajib PCR, Kapan Mulai Berlaku?

Meski demikian, Novie memastikan, Kemenhub akan akan melakukan penyesuaian dengan aturuan terbaru yang tertuang dalam Inmendagri 53/2021. Pihaknya saat ini masih berkoordinasi dengan Satgas Covid-19.

Kadin keberatan

Wakil Ketua Umum Bidang Perhubungan Kadin Indonesia Denon Prawiraatmadja meminta agar pemerintah mencabut aturan tersebut.

Pasalnya, di sejumlah daerah status PPKM mulai turun, namun untuk syarat perjalanan udara domestik justru makin diperketat.

Hal ini tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di Jawa dan Bali.

Baca juga: Aturan Terbaru PPKM, Naik Pesawat Wajib Tes PCR, Tak Lagi Bisa Pakai Antigen

Disebutkan, penumpang diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. Ketentuan ini berlaku baik bagi penumpang dengan vaksin dosis pertama maupun dosis kedua.

"Kami dari Kadin Indonesia Bidang Perhubungan melihat bahwa Level PKPM di sebagian besar wilayah di Indonesia mulai menurun, dan dengan Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 tersebut kurang sejalan dengan dengan pemulihan ekonomi nasional," kata Denon dalam keterangannya. 

Denon menilai, jika level PKPM sudah turun maka seharusnya aturannya dapat diperlonggar, bukan justru diperkatat. Ini seperti aturan yang terjadi di moda darat maupun laut.

Untuk ini, Kadin Indonesia mengharapkan agar Pemerintah mengembalikan aturan yang ada di Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 dengan memperbolehkan Antigen sebagai persyaratan penjalanan bagi penumpang angkutan udara.

Baca juga: Sejarah Baru, RI Sukses Terbangkan Pesawat Pakai Bahan Bakar Nabati

Pria yang menjabat sebagai Ketua Umum Indonesia National Air Carrier’s Association (INACA) ini mengatakan, jika Pemerintah mengkhawatirkan ada peningkatan jumlah perjalanan orang karena pelonggaran aturan itu sehingga akan menambah jumlah positif Covid-19, dirinya melihat hal tersebut kurang relevansinya.

Karena perubahan persyaratan dari Swab Antigen ke RT-PCR kurang sejalan dengan menurunnya level PPKM dan menurunya angka penyebaran covid, dan tidak membantu program pemerintah dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Menurutnya, dampak yang lebih luas bukan hanya kepada industri penerbangan tapi juga kepada kegiatan sosial ekonomi nasional

"Jadi menurut kami, Swab Antigen untuk transportasi udara sudah cukup baik jika dibandingan dengan moda transportasi lainnya," ucapnya.

"Dan sekarang level PPKM sudah turun dan angka penyebaran Covid-19 sudah turun, menurut kami yang harus di perhatikan Pemerintah adalah pemulihan ekonomi," sambungnya.

Denon juga melihat dengan adanya Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 ini tidak sejalan dengan pemulihan ekonomi yang selama ini dilakukan oleh Pemerintah dan Kadin Indonesia, dengan tujuan utama adalah dengan meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Tanah Air pasca Covid-19

Baca juga: Garuda Dikabarkan Bakal Pailit, Manajemen Buka Suara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Whats New
Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Whats New
[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

Whats New
Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Whats New
3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP

3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP

Whats New
Singapore Airlines Group Pesan 1.000 Ton Bahan Bakar Berkelanjutan dari Neste

Singapore Airlines Group Pesan 1.000 Ton Bahan Bakar Berkelanjutan dari Neste

Whats New
10 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat HP Antiribet

10 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat HP Antiribet

Spend Smart
Cara Transfer Pulsa Telkomsel dan Biayanya

Cara Transfer Pulsa Telkomsel dan Biayanya

Spend Smart
Pertamina Tegaskan Tetap Salurkan Pertalite kepada Masyarakat

Pertamina Tegaskan Tetap Salurkan Pertalite kepada Masyarakat

Whats New
Jumlah Kantor Cabang Bank Menyusut pada Awal 2024

Jumlah Kantor Cabang Bank Menyusut pada Awal 2024

Whats New
Viral Video Pejabat Kemenhub Ajak Youtuber Korea ke Hotel, Menhub Minta Kasus Diusut

Viral Video Pejabat Kemenhub Ajak Youtuber Korea ke Hotel, Menhub Minta Kasus Diusut

Whats New
Pengertian Ilmu Ekonomi Menurut Para Ahli dan Pembagiannya

Pengertian Ilmu Ekonomi Menurut Para Ahli dan Pembagiannya

Earn Smart
Apa yang Dimaksud dengan Persamaan Dasar Akuntansi?

Apa yang Dimaksud dengan Persamaan Dasar Akuntansi?

Earn Smart
Kredit Pintar Catat Pertumbuhan Pinjaman 3,40 Persen di Sumut, Didominasi Kota Medan

Kredit Pintar Catat Pertumbuhan Pinjaman 3,40 Persen di Sumut, Didominasi Kota Medan

Whats New
Bank DKI Dorong Penerapan CSR yang Terintegrasi Kegiatan Bisnis

Bank DKI Dorong Penerapan CSR yang Terintegrasi Kegiatan Bisnis

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com