Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai 2030, Pemerintah Bakal Pensiunkan PLTU Batu Bara

Kompas.com - 21/10/2021, 20:30 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana memberlakukan pensiun dini (early retirement) Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara mulai tahun 2030. PLTU tersebut akan diganti dengan energi yang lebih hijau atau energi baru terbarukan (EBT).

Hal ini menyusul komitmen Indonesia dalam National Determined Contribution (NDC) Paris Agreement.

Dalam dokumen NDC, Indonesia berkomitmen untuk menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK) sebesar 29 persen dengan kemampuan sendiri dan 41 persen dengan dukungan internasional pada tahun 2030.

"Jadi dalam upaya mendorong pencapaian net zero emission 2020 or sooner salah satu yang didorong adalah early retirement PLTU. Early retirement PLTU PLN dimulai sekitar 2030 sampai 2050," kata Peneliti Madya Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Joko Tri Haryanto dalam Kompas Talks, Kamis (21/10/2021).

Baca juga: Hindari Krisis Energi, Pemerintah Awasi Ekspor Batu Bara

Joko menuturkan, pensiun dini PLTU batu bara harus dilakukan lantaran sektor energi punya kontribusi tinggi dalam menghasilkan emisi karbon.

Kontribusi sektor ini akan makin signifikan seiring modernisasi pertumbuhan ekonomi, pertumbuhan penduduk, dan pertumbuhan PDB. Dia tak ingin 1 persen pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) RI disumbang oleh penggunaan energi yang tidak efisien.

"Kontribusi sektor energi yang ke depan akan menggantikan peran sektor berbasis lahan itu yang harus kita perhatikan dengan baik," ungkap Joko.

Joko menjelaskan, pemerintah akan memakai skema pendanaan campuran (blended finance) dalam mekanisme transisi energi (energy transition mechanism/ETM) yang bakal bergulir.

Skema pendanaan ini memungkinkan lembaga multilateral, sektor swasta, hingga filantropi ikut menggelontorkan dana.

Baca juga: Ini Tantangan Indonesia di Masa Transisi Energi

"Jadi proses penggantian PLTU PLN itu nanti tidak sepenuhnya menggunakan dana APBN, tapi kita blended dalam skema ETM," ucap Joko.

Lebih lanjut Joko menjelaskan, ETM memiliki beberapa tahapan. Di tahap awal, PLN akan ikut dalam skema cap and trade emission trading system yang regulasinya bakal disahkan melalui Perpres Nilai Ekonomi Karbon. Di tahun 2022 mendatang, beberapa PLTU bakal ikut dalam skema pajak karbon.

Nantinya akan ada pendanaan campuran dalam skema carbon tax dan carbon trade dengan memanfaatkan carbon recycling fund (CRF) untuk membeli aset PLTU tersebut, baik secara tunai maupun ekuitas.

"ETM kemudian akan mengeluarkan karbon kredit di pasar karbon untuk mendanai transisi PLTU berbasis batu bara menuju transisi pembangkit listrik berbasis EBT," pungkas Joko

Baca juga: Pemerintah Pastikan Akan Berhenti Bangun PLTU Baru

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Earn Smart
Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com