JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan aturan baru wajib tes RT-PCR sebagai syarat penerbangan berlaku mulai 24 Oktober 2021.
Aturan ini berlaku untuk penerbangan antarbandara di Jawa-Bali, serta antar bandara di luar Jawa-Bali yang berada di daerah dengan status PPKM Level 3 dan Level 4.
Ketentuan baru ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
Adapun ketentuan dalam SE 88/2021 tersebut mengacu pada Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Kebijakan tersebut pada akhirnya tak mengizinkan lagi penerbangan di wilayah Jawa-Bali bagi penumpang dengan vaksin dosis kedua, untuk bisa tes antigen.
Kini, baik penumpang dengan vaksin dosis pertama maupun kedua, menjadi wajib tes RT-PCR.
Aturan baru di masa PPKM tersebut pun menuai tanggapan dari berbagai pihak. Lantaran, kebijakan ini dinilai akan sangat membebani masyarakat sehingga akan berpengaruh pada keterisian penumpang pesawat.
Serikat Karyawan Garuda Indonesia merespons kebijakan pemerintah tersebut, dengan meminta untuk harga tes RT-PCR diturunkan setidaknya menjadi Rp 50.000.
Tujuannya, agar tidak membebankan calon penumpang.
Ketua Harian Serikat Karyawan Garuda Indonesia Tomy Tampatty mengatakan, kebijakan pemerintah terkait syarat penerbangan menjadi wajib tes PCR, akan sangat berdampak pada keterisian penumpang pesawat.
Sebab, harga tes PCR yang terbilang mahal akan memberatkan penumpang.
"Hal ini sangat memberatkan konsumen pesawat udara karena harga tes PCR sangat mahal. Akibat dari mahalnya tes PCR, maka akan berdampak pada menurunnya secara signifikan tingkat isian penumpang pesawat udara," ujar Tomy dalam keterangan kepada Kompas.com, Kamis (21/10/2021).
Baca juga: Naik Pesawat Wajib PCR, Serikat Karyawan Garuda Minta Harga Tes Jadi Rp 50.000
Oleh sebab itu, ia meminta pemerintah membuat kebijakan terkait syarat penerbangan yang tetap dapat mendorong tumbuhnya perekonomian di sektor pariwisata, sebab selama pandemi Covid-19, sektor pariwisata menjadi yang sangat terimbas.
Tomy mengungkapkan, pihaknya meminta pemerintah untuk bisa menerapkan kebijakan wajib tes PCR dengan dibarengi penurunan harga tes PCR menjadi dikisaran Rp 25.000-Rp 50.000.
"Kebijakan yang kami harapkan, pemerintah menurunkan harga tes PCR pada kisaran Rp.25.000-Rp 50.000," kata dia.