Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Biaya Tes PCR Terbaru di Indonesia sebagai Syarat Naik Pesawat

Kompas.com - 22/10/2021, 09:36 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah mewajibkan calon penumpang pesawat udara menunjukan hasil negatif tes polymerase chain reaction atau PCR. Biaya tes PCR atau harga tes PCR dinilai cukup mahal, sehingga aturan baru tersebut menuai banyak kritik. 

PCR sendiri adalah pemeriksaan laboratorium untuk mendeteksi keberadaan material genetik dari sel, bakteri, atau virus. Saat ini, PCR juga digunakan untuk mendiagnosis penyakit Covid-19, yaitu dengan mendeteksi material genetik virus Corona, meski tak sepenuhnya akurat.

Biaya tes PCR terbaru

Lalu berapa biaya tes PCR atau harga tes PCR di Indonesia saat ini?

Pada awal pandemi Covid-19, biaya tes PCR di Indonesia yakni sekitar Rp 900.000. Bahkan beberapa rumah sakit dan laboratorium mematok harga tes PCR sebesar Rp 1 juta ke atas. 

Baca juga: Lengkap, Syarat Naik Pesawat Terbaru ke Jawa dan Bali

Namun kemudian, lantaran banyak kritik dari masyarakat, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan menurunkan biaya tes PCR di wilayah Jawa-Bali menjadi Rp 495.000.

Biaya tes PCR terbaru ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Dirjen Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2824/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Masih merujuk regulasi yang sama, untuk biaya tes PCR di luar Jawa-Bali ditetapkan sebesar paling tinggi Rp 525.000. Aturan ini mulai berlaku efektif sejak 17 Agustus 2021. 

Harga tes PCR yang berlaku

Setelah terbitnya aturan terbaru harga tes PCR, beberapa rumah sakit, klinik, dan laboratorium kesehatan serentak menurunkan biaya tes PCR hingga Rp 495.000 per sekali tes.

Perusahaan farmasi BUMN, PT Kimia Farma Tbk (KAEF), termasuk perusahaan yang menerapkan kebijakan tersebut. Melalui pengumumannya, KAEF menyampaikan bahwa harga efektif tes PCR sebesar Rp 495.000 tersebut berlaku sejak Agustus 2021.

Baca juga: Berapa Biaya Tes DNA di RS Indonesia?

Sementara itu dikutip dari beberapa laman resmi rumah sakit milik pemerintah daerah atau RSUD, harga tes PCR ditetapkan sebesar Rp 495.000 atau sesuai dengan harga patokan tertinggi dari Kementerian Kesehatan.

Hal yang sama juga berlaku di banyak rumah sakit swasta. Harga tes PCR menggunakan patokan tertinggi pemerintah, yakni sebesar Rp 495.000. 

Dalam aturan terbaru, naik pesawat wajib tes PCR sehingga tes antigen tak berlaku. Ini biaya tes PCR atau harga tes PCR terbaruKOMPAS.com/HERU DAHNUR Dalam aturan terbaru, naik pesawat wajib tes PCR sehingga tes antigen tak berlaku. Ini biaya tes PCR atau harga tes PCR terbaru

Beberapa rumah sakit menetapkan biaya tes PCR lebih rendah, yakni kisaran Rp 450.000 hingga Rp 475.000. 

Selain rumah sakit, klinik, dan laboratorium, tes PCR juga diselenggarakan beberapa maskapai penerbangan. 

Maskapai Lion Air Group menurunkan harga tes PCR untuk penumpangnya. Biaya tes Covid-19 yang semula dipatok Rp 285 ribu turun menjadi Rp 250 ribu.

Baca juga: Simak Biaya Rontgen di Berbagai RS di Indonesia

Selain penetapan biaya tes PCR, Kementerian Kesehatan menetapkan batas tarif tertinggi tes antigen menjadi Rp 99 ribu untuk di Pulau Jawa serta Rp 109.000 untuk di luar Pulau Jawa. 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com