Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Cara Menentukan Harga Jual Rumah yang Tepat

Kompas.com - 23/10/2021, 13:30 WIB
Bambang P. Jatmiko

Editor

KOMPAS.com - Kamu berencana menjual rumah, tetapi bingung menentukan harga? Ya, hal ini kerap menjadi masalah bagi orang yang ingin melego rumahnya.

Mereka tidak tahu harus memasang harga berapa untuk rumahnya. Harga segini takut ketinggian, nanti malah tidak laku. Lebih rendah dari itu, khawatir tekor atau justru membuat rugi.

Jika kamu sedang mengalami dilema macam ini, simak cara menentukan harga jual rumah yang tepat agar tetap menguntungkan, seperti dikutip dari Cermati.com.

1. Hitung NJOP Tanah dan Bangunan

Kalau bingung menentukan harga jual rumah, coba lihat bukti PBB atau Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB).

Di surat bukti PBB tersebut, ada yang namanya NJOP (Nilai Jual Objek Pajak). Ada NJOP bumi atau tanah, serta NJOP bangunan.

Contoh:
Luas tanah dan bangunan masing-masing 104 meter persegi. NJOP tanah sebesar Rp 3,3 juta per meter persegi dan NJOP bangunan Rp 1,2 juta meter persegi.
NJOP Tanah = Rp 3,3 juta x 104 = Rp 343, 2 juta
NJOP Bangunan = Rp 1,2 juta x 104 = Rp 124,8 juta
Harga Jual = Rp 343,2 juta + Rp 124,8 juta = Rp 468 juta.

Berarti, kamu bisa menawarkan penjualan rumah seharga Rp 468 juta. Namun perlu diingat, umumnya penjual memasang harga lebih tinggi dibanding NJOP, apalagi jika rumah terletak di lokasi strategis, seperti pinggir jalan besar.

Selain itu, penjual juga menghitung asumsi kenaikan inflasi setiap tahun dan ingin mendapat keuntungan besar.

2. Sesuaikan dengan kondisi rumah

Bila kondisi rumah kamu masih sangat bagus, tidak ada kerusakan besar, bersih dan rapi, kamu bisa menjual rumah dengan harga sesuai NJOP atau lebih tinggi. Pembeli pun rela membayar mahal untuk rumah yang terpelihara dengan baik.

Tetapi jika ternyata kondisi rumah kurang baik, dan kamu tidak melakukan perbaikan atau renovasi sebelum menjualnya, harga jual tersebut bisa diturunkan lebih rendah agar menarik minat pembeli.

Sebab, pembeli mungkin akan berpikir dua kali untuk membeli rumah dengan harga tinggi, sementara bangunan rusak sana sini.

Misalnya, kelayakan kondisi rumah 70 persen. Maka harga jual rumah, 70 persen dikalikan Rp 468 juta, sama dengan Rp 327,6 juta.

3. Tambahkan dengan biaya renovasi bila ada perbaikan

Jika kamu merenovasi rumah sebelum dijual, misal mengganti genteng yang bocor, pintu yang seret, kloset yang mampet, dan perbaikan lainnya, biaya itu dapat dimasukkan pada harga jual.

Contoh, renovasi minor menghabiskan dana Rp 10 juta. Maka Rp 468 juta harga NJOP ditambah dengan biaya perbaikan Rp 10 juta, berarti harga jual rumah minimal Rp 478 juta.

Dengan renovasi atau perbaikan tersebut, kamu dapat memasang harga jual rumah lebih tinggi. Karena, rumah benar-benar siap huni, dan pembeli dijamin tidak perlu merogoh kocek lagi untuk perbaikan di luar renovasi yang memang sengaja mereka inginkan.

Baca Juga: Duit Ngepas, Mending Beli Rumah Baru atau Rumah Bekas?

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com