Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Update Aturan Makan di Restoran-Kafe untuk Wilayah PPKM Level 1, 2, dan 3

Kompas.com - 02/11/2021, 12:16 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga saat ini masih berlangsung.

Pemerintah pun telah menetapkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 yang berisi tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam baleid tersebut dijelaskan mengenai pelaksanaan kegiatan makan minum di tempat umum.

Baca juga: Ini Aturan Terbaru Bepergian dengan Transportasi Darat

Berikut aturan baru PPKM level 3, 2, dan 1 pelaksanaan kegiatan makan minum di tempat umum di wilayah Jawa dan Bali:

1. PPKM Level 3

Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat
  • Dengan kapasitas maksimal 50 persen
  • Satu meja maksimal 2 orang
  • Waktu makan maksimal 60 menit
  • Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai

Untuk restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 00.00 waktu setempat
  • Dengan kapasitas maksimal 25 persen
  • Satu meja maksimal 2 orang
  • Waktu makan maksimal 60 menit
  • Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai

Baca juga: Sederet Alasan Jonan Menolak Proyek Kereta Cepat Saat Jadi Menhub

2. PPKM Level 2

Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50 persen
  • Waktu makan maksimal 60 menit
  • Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai

Untuk restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:

  •  Dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 00.00 waktu setempat
  • Dengan kapasitas maksimal 50 persen
  • Waktu makan maksimal 60 menit
  • Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai

Baca juga: Sandiaga Uno: Kunjungan Wisatawan ke Bali Berkurang karena Syarat Wajib PCR

3. PPKM Level 1

Restoran rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat
  • Dengan kapasitas maksimal 75 persen
  • Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai

Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 00.00 waktu setempat
  • Dengan kapasitas maksimal 75 persen
  • Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining

Baca juga: Aturan Baru PPKM, Kini Naik Pesawat Bisa Pakai Tes Antigen

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+