"Pasalnya, ada hal yang harus dipastikan berjalan terlebih dahulu, dengan kata lain ada kewajiban," kata dia.
Ia mengatakan ada kewajiban yang harus dipenuhi penyelenggara pengirim ketika terjadi salah transfer, sebagaimana diatur dalam Pasal 56 UU Transfer Dana.
Baca juga: Transfer Antarbank Akan Bisa Gunakan Nomor HP atau Alamat E-mail
"Pasal ini secara tegas menyatakan pada ayat (1) Dalam hal Penyelenggara Pengirim melakukan kekeliruan dalam pelaksanaan Transfer Dana, Penyelenggara Pengirim harus segera memperbaiki kekeliruan tersebut dengan melakukan pembatalan atau perubahan," kata Ade.
"Ketentuan pada ayat ini menghendaki agar pihak bank segera memperbaiki kekeliruan atas salah transfer tersebut. Umumnya kata segera tersebut diartikan harus diperbaiki dalam batas waktu 2x24 jam. Aturan normatif pada ayat ini menghendaki agar pihak Bank sebagai penyelenggara transfer dana dalam menjalankan kegiatan transfer dana," tambah dia.
Masih di pasal yang sama, pada Ayat 2, disebutkan Penyelenggara Pengirim yang terlambat melakukan perbaikan atas kekeliruan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar jasa, bunga, atau kompensasi kepada Penerima.
"Norma dalam ayat ini penting untuk memberikan perlindungan bagi nasabah atas tindakan kekeliruan transfer dana yang dilakukan oleh pihak bank," ucap dia.
Baca juga: Tarif Transfer Bank Rp 2.500 Berlaku di Mobile Banking, ATM, hingga Agen
Dengan mengacu kepada pasal-pasal tersebut, jika menerima salah salah transfer di akun rekening bank yang dimiliki, nasabah sebaiknya segera konfirmasi ke bank bersangkutan, lalu jangan cepat-cepat gunakan dahulu dana tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.