Adapun nilai penambahan penyertaan modal negara ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan dari Menteri BUMN.
Dengan pengalihan seluruh saham Seri B ke PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero), negara melakukan kontrol terhadap 5 perusahaan yang sahamnya dialihkan tersebut melalui kepemilikan saham Seri A dwi warna dengan kewenangan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar.
Penambahan penyertaan modal negara melalui pengalihan saham tersebut juga mengakibatkan adanya perubahan status PT Hotel Indonesia Natour, PT Sarinah, PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko, PT Angkasa Pura I, dan PT Angkasa Pura II.
Perusahaan-perusahaan tersebut berubah menjadi perseroan terbatas yang tunduk sepenuhnya pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Baca juga: BUMN Sakit Disuntik PMN, Jokowi Geram: Maaf, Terlalu Enak Sekali
Sedangkan PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) kini resmi menjadi pemegang saham PT Hotel Indonesia Natour, PT Sarinah, PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko, PT Angkasa Pura I, dan PT Angkasa Pura II.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.