Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 09/11/2021, 12:38 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia) meminta kenaikan upah minimum tahun 2022 sebesar 7-10 persen.

Menurut Aspek Indonesia, angka tersebut berdasarkan hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dilakukan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di 24 provinsi, dengan menggunakan 60 komponen komponen hidup layak (KHL).

"Hasil survei KHL KSPI menunjukkan bahwa besaran kenaikan upah minimum tahun 2022 yang paling layak adalah sebesar 7 persen sampai dengan 10 persen," kata Presiden ASPEK Indonesia Mirah Sumirat dalam keterangan pers tertulisnya, Selasa (9/11/2021).

Baca juga: Selain Kejar Modal Inti, Fenomena Bank Digital Juga Dinilai Jadi Alasan Investor Masuk ke Bank Mini

Aspek Indonesia juga mendesak pemerintah untuk tidak memaksakan penetapan upah minimum tahun depan hanya berdasarkan pada Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja maupun peraturan turunannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Ia mengatakan lantaran UU Cipta Kerja masih dalam proses sidang gugatan di Mahkamah Konstitusi, segala peraturan turunannya tidak perlu dipaksakan untuk diberlakukan.

Namun demikian, pihaknya meminta pemerintah untuk menetapkan kenaikan upah minimum tahun 2022, dengan tetap menggunakan formula perhitungan kenaikan upah minimum berdasarkan UU Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003.

"Kenaikan upah minimum harus berdasarkan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL), produktivitas dan pertumbuhan ekonomi," kata dia.

Baca juga: Tidak Mau Keteteran Lagi, Pemerintah Ingin Kemandirian Industri Farmasi Dalam Negeri

Aspek Indonesia juga mengkritisi lemahnya fungsi pengawasan dari Dinas Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan karena dinilai masih banyak perusahaan yang membayar upah pekerjanya hanya sebatas upah minimum.

Padahal kata Mirah, seharusnya upah minimum hanya diberikan kepada pekerja lajang dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

"Kondisi ini terjadi karena banyak perusahaan yang nakal karena tidak membuat struktur dan skala upah di perusahaannya. Padahal struktur dan skala upah wajib dibuat oleh perusahaan. Aspek Indonesia mendesak pemerintah untuk serius dan tidak cuma lips service dalam menjalankan fungsi pengawasan, serta tegas menindak perusahaan yang tidak bertanggungjawab dan semena-mena terhadap pekerjanya," ucap dia.

Baca juga: Tak Cuma 1, Ini Daftar Merek Goto yang Terdaftar Resmi di Indonesia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Demi Pariwisata, Bupati Sumenep Rayu Maskapai Buka Penerbangan ke Daerahnya

Demi Pariwisata, Bupati Sumenep Rayu Maskapai Buka Penerbangan ke Daerahnya

Whats New
Cara Top Up DANA lewat Livin Mandiri dan ATM dengan Mudah

Cara Top Up DANA lewat Livin Mandiri dan ATM dengan Mudah

Spend Smart
BEI: Total Right Issue Mencapai Rp 22,8 Triliun hingga Mei 2023

BEI: Total Right Issue Mencapai Rp 22,8 Triliun hingga Mei 2023

Whats New
Paling Lambat 31 Desember 2026, Pengadilan Pajak Harus Sepenuhnya di Bawah MA

Paling Lambat 31 Desember 2026, Pengadilan Pajak Harus Sepenuhnya di Bawah MA

Whats New
Pada Triwulan Pertama 2023, Pelindo Multi Terminal Catat Kinerja Positif

Pada Triwulan Pertama 2023, Pelindo Multi Terminal Catat Kinerja Positif

Whats New
Bappenas Prediksi di 2045 RI Bakal jadi Negara dengan Penduduk Terbanyak ke-6 di Dunia

Bappenas Prediksi di 2045 RI Bakal jadi Negara dengan Penduduk Terbanyak ke-6 di Dunia

Whats New
Pembukaan Keran Ekspor Pasir Laut Dinilai hanya Pertimbangkan Kepentingan Bisnis

Pembukaan Keran Ekspor Pasir Laut Dinilai hanya Pertimbangkan Kepentingan Bisnis

Whats New
Luhut: Saya Suka dengan China karena Transfer Teknologinya

Luhut: Saya Suka dengan China karena Transfer Teknologinya

Whats New
Bappenas Ungkap Alasan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Terjebak di Level 5 Persen

Bappenas Ungkap Alasan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Terjebak di Level 5 Persen

Whats New
Bersiap IPO, VKTR Berencana Dukung Transportasi Bebas Emisi di IKN

Bersiap IPO, VKTR Berencana Dukung Transportasi Bebas Emisi di IKN

Whats New
Simak Perbedaan Asuransi Pendidikan dan Tabungan Pendidikan

Simak Perbedaan Asuransi Pendidikan dan Tabungan Pendidikan

Whats New
Soal Subsidi Kendaraan Listrik yang Dikritik, Luhut: Kita Tidak Berikan Insentif, Jangan Keliru

Soal Subsidi Kendaraan Listrik yang Dikritik, Luhut: Kita Tidak Berikan Insentif, Jangan Keliru

Whats New
Sandiaga Uno: Bali dan Bromo Paling Diminati Wisatawan Lokal saat Libur Panjang

Sandiaga Uno: Bali dan Bromo Paling Diminati Wisatawan Lokal saat Libur Panjang

Whats New
Pemerintah Setop Ekspor Mineral Mentah Mulai 10 Juni 2023

Pemerintah Setop Ekspor Mineral Mentah Mulai 10 Juni 2023

Whats New
5 Manfaat AI dalam Mengembangkan Skala Bisnis dan Melayani Konsumen

5 Manfaat AI dalam Mengembangkan Skala Bisnis dan Melayani Konsumen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+