Hingga saat ini, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah bersama dengan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan LKS Tripnas tengah membahas persiapan penetapan upah minimum untuk tahun 2022.
Persiapan penetapan upah minimum ini dimaksudkan agar setiap anggota LKS Tripnas dapat terinformasi mengenai perubahan formula penetapan upah minimum sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.
Ida menjelaskan, perubahan pengaturan bidang pengupahan harus menjawab tantangan dinamika globalisasi dan transformasi teknologi, serta informasi yang berdampak pada perubahan tatanan sosial dan ekonomi termasuk pola hubungan kerja. Terlebih lagi di masa pandemi Covid-19, menurut dia, tak mudah untuk menetapkan upah minimum mengingat segala sektor terdampak.
Adapun latar belakang penetapan upah pada prinsipnya untuk mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan dalam konteks untuk mencapai kesejahteraan pekerja/buruh, tetapi tetap memperhatikan kemampuan perusahaan dan kondisi perekonomian nasional.
Baca juga: Suntik BUMN Tahun Depan, Sri Mulyani Siapkan PMN Rp 35,5 Triliun
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.